14.12.16

Satpol PP Bongkar 5 Bangunan Liar di Jalan Asahan Pematangsiantar


TobaTimes, Siantar - Lima unit bangunan terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, di Jalan Sangnawaluh Simpang Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (13/12) pagi hari.
Kios permanen dibongkar.
Hal ini dilakukan karena bangunan tersebut didirikan di atas jalan umum. Bangunan yang berdekatan dengan gedung gereja HKBP Dame tersebut selama ini sudah mengganggu bagi masyarakat sekitar sehingga berulang kali warga menyampaikan masalah tersebut ke Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satpol PP.

Saat dibongkar, para pemilik kios tak resmi itu dengan berat hati harus menerima bangunan yang selama ini dijadikan mencari nafkah diratakan petugas.

“Bangunan itu telah menghambat lalu lintas ke dalam perumahan yang ada di belakang HKBP Dame. Tempat itu juga sudah membuat kumuh, bahkan warga sudah banyak protes atas bangunan tersebut. Bukan hanya dua atau tiga orang saja yang datang kepada kita. Walau memang tanpa adanya protes warga, pembangunan di atas falisitas negara apalagi di atas jalan umum merupakan tindakan pelanggaran, dan itu harus kita tertibkan sebagai tugas dan fungsi kita,” kata Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Pematangsiantar Drs Julham Situmorang.

Apa yang dilakukan Satpol PP ini pun sudah berdasarkan aturan atau prosedur, dimana sebelumnya para pemilik kios sudah mendapatkan surat peringatan pengosongan asset negara.

“Kita membongkar lima unit kios permanen dan kita sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan Surat Peringatan (SP). Untuk  SP 3, kita sudah memberikan waktu 1 kali 24 jam agar pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunan mereka, tetapi saat anggota ke sana, warga yang bersangkutan juga belum membongkarnya makanya kita membantu membongkar,” ucapnya.

Usai melakukan tugas, Satpol PP memberikan himbauan dan peringatan agar tidak mendirikan kembali bangunan sehingga ketertiban dan keindahan kota tidak terganggu. “Kita tetap memperingatkan warga agar tidak mendirikan kembali bangunan di sana, dan jika masih dilakukan maka kita akan tetap membongkarnya untuk menertibkannya,” terangnya.

Julham Situmorang menambahkan, masih banyak bangunan yang melanggar aturan dan beberapa diantara sudah mendapat surat teguran.

“Untuk ke depan ini masih ada beberapa titik akan kembali ditertibkan, namun kita sudah meminta supaya warga melakukan pembongkaran tanpa menunggu kedatangan petugas agar kerugian bisa diperkecil. Mudah-mudahan bahan bangun yang mereka bongkar itu dapat dipergunakan ke lain tempat atau dijual,” jelasnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment