12.11.16

UMK Palas Tahun 2017 Segera Ditetapkan


TobaTimes, Palas - Besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Palas untuk 2017 hingga kemarin belum ditetapkan. Rencananya, akhir November ini, penetapan sudah dilakukan lewat rapat dewan pengupahan.

Ilustrasi.
Seperti diketahui, Gubernur Sumut (Gubsu) sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2017 sebesar 8,25% atau sebesar Rp1,92 juta.

"Kita sudah diinstruksikan agar segera mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Palas tahun 2017 selambatnya pada tanggal 22 November nanti," sebut Kepala Disnakertrans Palas Bustami Harahap melalui Kasi Hubungan Industrial (HI), Ahmad Alkindi, kemarin (10/11).

Penetapan kenaikan UMK tahun 2017 menggunakan rumus yang ada. Di antaranya, dengan memperhatikan besaran UMK tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi dan kondisi inflasi yang terjadi. "Saat ini kita sedang dalam tahap survei lapangan," ujarnya.

Kegiatan survei harga ke lapangan dilakukan bersama-sama dengan dewan pengupahan. "Sebagai acuan dalam menetapkan UMK, kita tetap mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena pemerintah Pusat dan Pemprovsu juga mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015," terangnya.

Berapa kira-kira kenaikan UMK? Alkindi menegaskan, pihaknya akan tetap memperhatikan kemampuan pengusaha.

"Nanti kalau kita buat UMK-nya tinggi, perusahaan nggak sanggup bayar. Kita lihat dari rapat nantilah. Tapi, perkiraan saya paling maksimal UMK Palas tahun 2017 di kisaran Rp2,1 jutaan," sebutnya.

Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Palas Uluan Pardomuan Pane mengatakan, dalam menetapkan kenaikan UMK, pihaknya meminta kepada pemkab melalui Disnakertrans dan Dewan Pengupahan agar tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan buruh.

"Sebenarnya, pemkab atau Disnakertrans tidak harus mengacu kepada PP 78 Tahun 2015 untuk menetapkan kenaikan UMK 2017. Karena kami menilai, PP tentang pengupahan tersebut tidak memperjuangkan kepentingan buruh dan tidak mempertimbangkan aspek KHL bagi pekerja, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.

Pihaknya dari KC FSPMI Palas dengan tegas menyatakan sikap, menolak PP 78 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menetapkan kenaikan UMK tahun 2017. “Pemkab Palas diminta agar lebih memandang dan menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam menetapkan kenaikan UMK nanti," tambahnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment