12.11.16

Bandar Ganja Diciduk dari Rumah


TobaTimes, Simalungun - Sahrudin Sidabutar alias Udin Pelor (40), tak berkutik ketika polisi menangkapnya di rumahnya di Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/11) sekira pukul 18.00 WIB.

Ilustrasi ganja.
Saat penggerebekan tersebut polisi disaksikan aparat desa setempat mengamankan satu bungkusan ganja kering seharga Rp100 ribu. Kini Udin harus mendekap di sel penjara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas dasar laporan itu, Kapolsek Perdagangan AKP Asmara mengajak personelnya melakukan penyelidikan.

Ketika polisi melakukan penyelidikan, Udin sedang berada di rumah. Udin merupakan target operasional kepolisian yang sudah lama diincar.

Setelah melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat, polisi langsung membekuk Udin dan kemudian melakukan penggeledagan di rumahnya. Dari rumah Udin polisi menemukan ganja kering seharga Rp100 ribu dan kertas tiktak.

Bersama barang bukti, Udin diboyong ke Polsek Perdagangan. Kepada penyidik, Udin mengaku bahwa masih ada delapan paket ganja yang belum diamankan dari rumahnya.
Setelah mendengar pengakuan Udin, selanjutnya polisi mengajak Udin dan aparat desa untuk melakukan penggeledahan kembali di rumahnya. Delapan paket ganja kering yang dibungkus koran seharga Rp10 ribu per paket pun diamankan.

“Udin saat ini masih dimintai keterangan. Sementara barang bukti telah diamankan. Setelah pemberkasan sudah tuntas, Udin kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum,” ujar AKP Asmara. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment