9.11.16

Ibunya Melihat Celana Dalam Siswi SD Itu Berdarah


TobaTimes, Tobasa - Seorang murid SD mengalami tragedi yang sangat memilukan. Anak yang masih berusia 9 tahun ini sudah tiga kali dicabuli tetangganya berinisial RT (36), seorang ayah dengan dua anak.

Ilustrasi.
Untunglah perlakuan sadis itu diketahui orangtua VAH dan langsung melapor ke polisi. RT pun diamankan dan ditahan sebagai tersangka sejak Senin (7/11).

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian itu sudah berulangkali. RT telah menyetubuhi korban sebanyak tiga  kali, yaitu pada Desember 2015, September 2016 dan terakhir pada Selasa (1/11)," ujar Kasatreskrim AKP Manson Nainggolan SH, Selasa (8/11).

Dijelaskan, setiap kali tersangka menyetubuhi korban sepulang sekolah. Pelaku menunggu kkorban lalu dicegat dan ditangkap, kemudian digendong ke rumah tersangka di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

"Di rumah, korban diikat dan disetubuhi. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain dan memberikan uang Rp3 ribu kepada korban," terangnya.

Kejadian pertama, korban pulang dari sekolah, dan RT menunggu di depan rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Saat itu, pelaku  memanggil korban. Awalnya korban tidak mau. Pelaku kemudian mengejar dan menangkapnya. Selanjutnya dibawa ke kamarnya dengan cara membekap mulut korban.

Usai melakukan perbuatan bejat itu, RT mengancam korban agar jangan memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya lalu diberikan uang. Berselang setahun kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sekira 1 September 2016.

"Aksi ini kemudian dilakukan lagi 1 November 2016. Waktu itu pelaku mengancam akan membunuh bapak dan ibunya jika melakukan perbuatan itu," katanya.

Pencabulan yang dilakukan tersangka selama ini selalu dirahasikan korban kepada orangtuanya. Kasus itu baru terungkap ketika ibu korban melihat celana dalam korban berdarah. Ibu korban yang mulai curiga menanyakan darah yang ada di celananya. Namun korban menjawab bahwa darah tersebut akibat kena paku saat main-main. Tak percaya dengan jawaban korban, ibunya langsung memeriksa ke bidan yang ada di desanya. Karena didesak terus, korban mengaku telah dicabuli pelaku.

Mengetahui perbuatan itu, tersangka dilaporkan ke Polres Tobasa. Dan dalam penyelidikan petugas, TR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Tobasa.

Pelaku dijerat Pasal 81 subdider Pasal 82 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment