TobaTimes, Simalungun - Seorang pria berinisial alias Sipit (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial SN (16).
Ilustrasi. |
Ketika ditemui di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Cipit tampak tertunduk lesu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pria ini duduk termenung usai diperiksa penyidik.
Kepada wartawan, warga Warga Pasar I, Kecamatan Gunung Maligas ini menceritakan kisah romantisnya bersama SN yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah Pematangsiantar.
"Kami sudah 12 kali begituan, Bang. Kami melakukannya di kebun sawit dekat kampung kami di Karang Anyer," ujarnya.
Dia mengatakan, hubungan layaknya suami istri dengan SN dilakukan atas kemauan bersama karena keduanya saling cinta. Tindakan mereka akhirnya diketahui orangtua SN dan melaporkannya ke polisi.
Lalu pada Kamis (10/11) sekira pukul 10.00 WIB saat menemani ibunya belanja ke warung, polisi datang menghampiri dan langsung menangkapnya. "Aku terkejut. Langsung dibawa ke sini (Satreskrim)," ujarnya.
Setelah diperiksa, kepada penyidik Cipit mengakui perbuataannya dan mengaku siap bertanggungjawab. Namun, karena pihak keluarga korban tidak bersedia, akhirnya dia pasrah menerima hukuman penjara. "Mau gimana lagi, Bang. Dijalani sajalah," ungkapnya.
Kanit PPA Satreskrim mengatakan, terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sudah mengakui perbuatannya. Dia telah terbukti bersalah dan saat ini sudah ditahan," katanya.(TT/int)
0 comments:
Post a Comment