18.10.16

TNI dan PNS Diperbolehkan Mencalon Kades, Syaratnya…

 
Ilustrasi.

TobaTimes, Madina - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan segera dimulai sesuai dengan tahapannya. Syarat bagi calon kades yang ingin ikut bertarung juga sudah disosialisasikan.

Menariknya, PNS maupun TNI/Polri diperbolehkan mencalon asal mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan, antara lain harus mendapat rekomendasi dari pimpinan instansi pemerintahan tempatnya bertugas.

“Pencalonan ini terbuka bukan hanya masyarakat biasa saja, tetapi PNS dan TNI/Polri juga bisa ikut mencalon. Tetapi harus melengkapi syarat yaitu ada surat rekomendasi dari pimpinan instansi tempatnya bertugas,” ujar Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina Junaedi, Selasa (18/10) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Madina.

Junaedi mengatakan, surat rekomendasi yang dimaksud adalah surat dari pimpinan instansi pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota. Misalnya untuk PNS di lingkungan Pemkab yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kades, maka ia harus mendapat surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yaitu Bupati setempat dalam hal ini Bupati Madina.

“Kalau dia PNS di Madina, tentu harus mendapat surat rekomendasi dari Bupati. Jika dia PNS Kementerian Agama maka dia harus dapat rekomendasi dari Kepala Kemenag. Kalau dia TNI harus mendapat rekomendasi dari Komandan Kodim, dan kalau Polisi harus mendapat rekomendasi dari Kapolres,” ujarnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment