20.10.16

Istri Dicekik dan Ditampar Karena Terlambat Buka Pintu

TobaTimes, Siantar - Hanya gara-gara terlambat membuka pintu rumah, DM (41), warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, tega mencekik dan menampar istrinya DT (39) hingga mengalami luka memar.

Ilustrasi.
Tapi ulah kasar DM berunjung mendekam dibalik sel tahanan. Pada Rabu (19/10) sekira pukul10.30 WIB siang, DM diciduk oleh petugas unit PPA Polres Siantar, ketika lagi tidur di rumah orangtuanya di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, berawal Minggu (2/10) lalu. Saat itu istrinya DT yang membuka usaha rumah makan itu, lagi sedang istirahat tidur dengan kedua anaknya di dalam kamar.

Sayup-sayup DT mendengar suara berisik dari belakang rumahnya. Lama kelamaan suara itu semakin membesar sehingga akhirnya DT terbangun dan berjalan menuju belakang rumah.

Ketika sampai di belakang rumah, DT pun melihat pintu rumahnya ditendang oleh seseorang yang berada di luar rumahnya. DT pun membuka pintu belakang rumah, dan melihat suaminya DM sudah berdiri di depannya.

Tanpa tedeng aling, suaminya DM langsung mendorong paksa istrinya DT sampai menuju kamar tidur. Disitu DM yang pulang dalam keadaan mabuk, langsung memukuli kepala istrinya dengan menggunakan kedua tangannya.

Belum merasa puas, DM yang sudah terbelut emosi, turut mencekik leher istrinya sampai kesulitan bernafas. Akibatnya istrinya mengalami luka memar di bagian kepala dan lehernya terasa sakit.

Dengan rasa takut yang menghantui, DT pun berupaya menghindari amukan suaminya DM, kemudian segera melarikan diri dari rumah dengan membawa kedua anaknya.

Berselang tiga hari dari kejadian, persisnya Rabu (5/10) lalu, istrinya memilih melaporkan suaminya kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya DT dibawa dibawa visum oleh petugas guna melengkapi berkas pengaduannya.

Sejak tahu istrinya telah melapor kepada pihak yang berwajib dan dicari sama petugas, suaminya tidak pernah pulang kerumanya. Belakangan petugas mengetahui kalau DM sejak dilaporkan bersembunyi diruamh orang tuanya.

Terakhir petugas berhasil meringkus DM ketika lagi tidur di kediaman orang tuanya.Untuk proses hukum lebih lanjut, DM dengan kedua tangan diborgol diboyong ke Polres Siantar.

Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian mengatakan, pelaku DM ditangkap atas laporan istrinya yang dianiaya.
"Tadi kita tangkap lagi tidur di rumah orangtuanya. Tadi sempat kita geledah karena pelaku juga kerap pakai narkoba.Tapi pas digeledah nggak ada didapati narkoba. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," tegasnya (TT/int)

0 comments:

Post a Comment