Presiden Jokowi. |
Pengamat kebijakan publik, Saparuddin Haji kepada Metro Tabagsel, Minggu (16/10) mengatakan, menyambut positif penegasan Presiden Jokowi itu.
Menurut pria yang akrap disapa Akong, semua pemerintahan daerah seharusnya menindaklanjuti penegasan orang nomor satu di Indonesia itu mengingat soal pungli ini sudah cukup lama terjadi tapi belum ada sanksi yang tegas sehingga perbuatan tersebut masih saja terjadi.
Menurutnya, elemen masyarakat sangat mendukung langkah Jokowi yang menaruh perhatian pada praktek Pungli bahkan mengeluarkan penegasan punishment yaitu berupa pemecatan. Sebab sesungguhnya, praktek pungli tidak hanya terjadi di lembaga tinggi Negara seperti di kantor kementerian dan departemen lain, tetapi praktek pungli sudah membudaya hingga ke pemerintahan paling rendah yaitu di tingkat Desa/Kelurahan.
“Tentu praktek pungli sudah nyata merugikan rakyat, belum lagi kita kaitkan dengan kondisi ekonomi kerakyatan di daerah yang terus merosot,” sebutnya.
Mengenai praktek pungli, Akong menjelaskan, Kepala Daerah meliputi Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Tabagsel sejatinya menindaklanjuti langkah yang dilakukan Presiden Jokowi dengan langkah terstruktur dan terarah. Misalnya, membentuk satgas anti korupsi dan pungli.
Tim inilah yang mengontrol dan mengawasi instansi mana yang sering terjadi pungli, dalam hal ini diperkirakan sering terjadi di instansi yang berurusan dengan perizinan, perpajakan maupun dokumen kependudukan.
Selain membentuk tim atau satgas, sambung Akong, pemerintah daerah juga mestinya menyiapkan reward atau penghargaan bagi pegawai yang berprestasi yang bekerja tanpa ada praktek pungli, begitu juga Punishment berupa hukuman bagi petugas yang terbukti melakukan kesalahan dalam tugas termasuk praktek pungli
Akong meminta, semua pegawai pemerintahan maupun swasta yang berurusan dengan kepentingan rakyat supaya jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menyusahkan masyarakat. Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo dalam mensejahterakan rakyat secara keseluruhan harus diterapkan dalam pemerintahan maupun lembaga swasta. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment