TobaTimes, Kaltim - Siswi SMP satu ini sungguh naif. Hanya karena diberi kasur dan baju tidur, ia mau disetubuhi personil Satpol PP Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ilustrasi. |
Pencabulan itu bermula ketika RPS yang merupakan warga Jalan Karang Ambun, Berau, kabur dari rumahnya karena punya masalah dengan orangtua, Minggu (9/10) lalu.
Selanjutnya, pada Senin (10/10) pagi, RPS mendatangi salah satu penginapan di Jalan Mangga III, untuk mencari pekerjaan. Ternyata pemilik penginapan adalah teman dari tetangga RPS.
“Mengetahui hal ini, pemilik penginapan langsung menghubungi temannya yang tinggal di Karang Ambun itu,” terang Kasatreskrim Polres Berau AKP Damus melalui Kanit PPA Aipda Zaenal Arifin.
Pemilik penginapan lantas meminta bantuan kepada UH yang tengah melintas menggunakan sepeda motor dan berpakaian dinas Satpol PP Berau. Pemilik penginapan meminta UH mengantarkan RPS ke rumah orangtuanya.
Bukannya diantar pulang, RPS justru dicarikan rumah sewa oleh UH di Jalan Marsma Ishwayudi, Kelurahan Rinding, Berau.
“Korban dibelikan makan, kasur, baju hingga nomor telepon seluler baru. Pemilik rumah sewa sempat ragu dan menanyakan orangtua RPS,” jelas Zaenal.
UH memulai aksinya pada Senin sore di rumah sewa tersebut. Korban dirangkul, diraba dan dicium hingga memasukkan jari tangannya ke alat kelamin RPS. Karena bertubuh lebih kecil, korban tak berdaya ketika dirangkul atau dipeluk erat oleh pelaku.
Tak cukup sampai di situ, keesokan harinya Selasa (11/10), perbuatan yang sama kembali dilakukan UH. Tapi, UH belum sempat merenggut perawan RPS.
“Pelaku melakukannya pagi hari ketika mengambil helm yang tertinggal. Berdasarkan keterangan korban dua kali dicabuli,” ujar Zaenal.
Tak tahan atas perlakuan UH, RPS menghubungi orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau. Belum berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Berau, UH sudah lebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Teluk Bayur dan mengakui perbuatannya pada Rabu (12/10).
“Kemungkinan dia sudah sadar jika tindakannya sudah dilaporkan. Yang bersangkutan ini statusnya sudah PNS,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pencabulan itu. Namun pelaku mengaku hanya satu kali melakukan pencabulan. UH mengaku khilaf.
Kini UH telah ditetapkan menjadi tersangka dan menghuni ruang tahanan Polres Berau. UH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment