22.10.16

Jusuf Kalla: Bisa Saja Jessica Bebas


TobaTimes - Ternyata, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan sianida ke dalam kopi oleh Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Wongso.
Menurut JK, dari persidangan yang rutin disiarkan sejumlah stasiun TV itu, tak ada saksi yang melihat Jessica menaruh racun sianida dalam kopi. “Tidak ada orang yang melihat satu orang masukan racun di minum oleh Mirna,” katanya di Jakarta, Jumat (21/10).

JK juga membuka kemungkinan Jessica akan divonis tidak bersalah oleh hakim atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. “Kalau mengikuti pemeriksaan Jessica, bisa saja, siapa tahu dia bebas,” ujarnya.

Sebelumnya, duplik yang dibacakan Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10) kemarin mengejutkan banyak orang. Pasalnya, Jessica menyebut suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, memberi bungkusan hitam kepada peracik kopi, Rangga.

Bungkusan hitam itu diberikan kepada Barista Kafe Olivier sehari sebelum Mirna tewas akibat minum kopi vietnam di Cafe Oliver. Jessica mengaku mendapatkan informasi itu dari kuasa hukum, Amir Alfakira.

“Amir Alfakira mengaku pernah melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam pada Rangga di parkiran Sarinah,” kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Mendengar pengakuan Jessica, suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko pun angkat bicara. Arief mengaku heran terhadap duplik Jessica.

Menurut Arief, pada tanggal 5 Januari 2016 atau sehari sebelum Mira meninggal karena minum kopi Vietnam, dia seharian pergi bersama saudaranya. Arief membantah pernah memberikan bingkisan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, Jakarta.

“Dia (Jessica) bilang tanggal 5 Januari 2016. Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, siapa yang dilihat dia,” tepis Arief.

Sementara itu, suami Wayan Mirna Salihin, Arief Somarko, mengaku heran dengan duplik yang dibacakan Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10) kemarin. Pasalnya, Jessica menyebut dia bertemu dengan peracik kopi atau barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.

Padahal, kara Arief, pada tangga 5 Januari atau sehari sebelum Mirna meninggal karena meminum kopi yang dipesan Jessica, dia seharian bersama saudaranya.

“Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, siapa yang dilihat dia,” ucap Arief.

Arief berencana melaporkan penyebar fitnah yang menyebut bahwa dia bertemu dengan peracik kopi sehari sebelum Mirna meninggal di kafe itu pada 6 Januari 2016.

Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan. Hal itu membuat Arief kesal, karena seakan-akan dia berada di balik kematian istrinya sendiri.

Arief mengatakan, Ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan penebar fitnah ke polisi. Namun, Arief baru akan melaporkannya setelah hakim memvonis Jessica.

Menurut Arief, penyebar fitnah itu tidak hanya menyampaikan bahwa Arief dan Rangga bertemu di parkiran Sarinah. Tapi juga menyebut bahwa Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga.

Tak hanya itu, si penebar fitnah itu juga menuduh Arief mentransfer uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso menyebut suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, memberi bungkusan hitam kepada peracik kopi, Rangga.

Bungkusan hitam itu diberikan kepada barista Kafe Olivier itu sehari sebelum Mirna tewas akibat minum kopi vietnam di Cafe Oliver. Jessica mengaku mendapatkan informasi itu dari kuasa hukum, Amir Alfakira.

“Amir Alfakira mengaku pernah melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam pada Rangga di parkiran Sarinah,” kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10). (TT/int)

0 comments:

Post a Comment