20.10.16

Peradi Padangsidimpuan Buka Pengaduan Dana Desa Gate


TobaTimes, Madina - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padangsidimpuan mewilayahi Tabagsel membuka Pos Pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana desa. Masyarakat diimbau tidak takut melaporkan ke Pos Pengaduan tersebut.

Ilustrasi.
Demikian disampaikan Ketua DPC Peradi Ridwan Rangkuti kepada Metro Tabagsel, Kamis (20/10). Ridwan menyampaikan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan pelanggaraan penggunaan dana desa yang saat ini sedang santer diisukan di tengah-tengah masyarakat.

“Masyarakat kami imbau melaporkan pelanggaran penggunaan dana desa baik langsung sama kami maupun pihak kepolisian. Jika mengetahui ada pejabat pemerintah, swasta, sipil, militer, LSM atau siapapun yang meminta uang kepada kepala desa dengan cara dan dalih apapun yang bersumber dari dana desa. Sebab, dana desa dipergunakan hanya untuk kepentingan peningkatan infrastruktur desa,” ujar Ridwan

Apabila kepala desa maupun aparat desa tidak melakukan musyawarah desa dalam penggunaan dana desa, sehingga terjadi penyimpangan, penyelewengan dan penggelapan atau korupsi dana desa.

“Kami siap melindungi kepala desa yang jujur dan trasparan dalam penggunaan dana desa. Jika ada tekanan dari pihak manapun dan sebaliknya, kami siap melaporkan kepala desa yang tidak menggunakan dana desa dengan jujur dan transparan,” tegasnya.

“Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan penggunaan dana desa atau kepala desa yang mendapat permintaan dana atau tekanan dari pihak manapun, silahkan melaporkannya kepada kami secara tertulis. Atau bisa mengantarkan langsung ke sekretariat DPC Peradi Tabagsel di Jalan Sudirman eks Merdeka No 210, telpon 0634-27814 Kota Padangsidimpuan. Kami hanya melayani dan menindaklanjuti laporan yang disertai bukti dan bukan sekedar informasi,” tambahnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment