23.10.16

Sengaja Mencuri, Lebih Enak Dipenjara, Bisa Makan


TobaTimes, Siantar - Sungguh memprihatinkan aksi Ronaldo Sidauruk (20) warga Nagori Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ini. Ia sengaja mencuri tape mobil dan membobol kios agar bisa masuk penjara. Ia mengaku lebih enak dipenjara karena bisa makan gratis.

Ilustrasi.
Sabtu (22/10) sekira pukul 01.00 WIB, Ronaldo mencuri Tape merek Audio Link dari mobil Jeep Wilis milit Net Boyer Nainggolan yang sedang parkir di lokasi proyek Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta timur, Kecamatan Siantar Timur.

Karena aksinya itu tidak ketahuan warga, Ronaldo pun kembali beraksi dengan membobol kios di Jalan Gereja. Dengan harapan, saat membobol kios tersebut Ronaldo bisa ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ronaldo berharap saat membobol kios tersebut Ronaldo ditangkap warga. Dan hal itupun terjadi. Ia tak melawan, Ronaldo diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Siantar Marihat.

Ronaldo mengaku sengaja melakukan pencurian dengan harapan bisa membawanya ke sel tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar.

“Sudah dua hari aku kelaparan. Sejak keluar dari penjara aku dua minggu lalu aku jarang makan,” ujarnya.

Ronaldo mengatakan, tanggal 5 Oktober lalu ia baru keluar dari penjara. Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus pencurian. Sejak keluar dari penjara, ia tidak pulang ke rumah, melainkan hidup dijalanan. Setiap malam ia pun tidur di Lapangan H Adam Malik.

“Aku 14 bulan dipenjara. Lebih enak tinggal dipenjara bisa dapat makan gratis. Ketimbang aku hidup dijalanan aku kelaparan,” ungkapnya.

Terpisah, Net Boyer Nainggolan, mengatakan, awalnya mobil Jeep Wilis diparkir di lokasi proyek sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah mobil parkir ia tidur di tempat jaga malam.

“Saat terbangun sekitar pukul 04.30 WIB, aku mengecek keamanan lokasi proyek. Aku terkejut karena tidak melihat lagi Tape mobil. Aku mengetahui pelakunya sudah ditangkap karena diberitahu petugas Polsek Siantar Timur,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur Ipda M Situmorang, membenarkan pelaku diserahkan warga ke Polsek Siantar Timur karena tertangkap membobol kios. Ternyata, setelah diperiksa pelaku mengaku baru mencuri Tape mobil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana,” tukasnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment