27.10.16

Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara


TobaTimes - Setelah penantian melelahkan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.

Jessica Kumala Wongso
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kisworo selaku pimpinan majelis saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10).

Hukuman dari majelis itu sama dengan tuntutan yang diajukan JPU. Majelis memerintahkan Jessica tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Jessica yang telah mengakibatkan meninggalnya Mirna merupakan tindakan sadis. Majelis juga menganggap Jessica tidak menyesali perbuatannya.

"Yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang," ujar Kisworo.

Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica sudah terpenuhi. Anggota majelis hakim, Binsar Gultom yang membacakan sebagian putusan setebal 377 halaman mengatakan, unsur perbuatan pembunuhan berencana itu ditunjukkan dengan tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar Gultom.

"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," lanjut Binsar.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya Mirna. Sebab, Jessica sempatmenguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu lama.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa. Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.

Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim. "Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," ujar dia.

Binsar juga mengatakan, Jessica menjadi pihak yang paling memungkinkan punya kesempatan memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Sebab, Jessica jadi orang yang paling lama menguasai es kopi Vietnam yang akhirnya diseruput Mirna.

Selain Jessica, pihak lain yang punya peluang menuangkan sianida adalah penyaji di Kafe Olivier dan penyidik Polri. "Ini sama-sama berpeluang memasukan sianida," kata Binsar.

Selanjutnya majelis memerinci potensi ketiga kelompok itu untuk dinyatakan sebagai pihak yang paling memungkinkan memasukkan sianida ke gelas kopi.

Menurut logika, kata Binsar, kelompok penyaji kopi tidak masuk akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna. Sebab, jika sianida sudah dimasukkan lebih dulu, pada saat menyajikan kopi di depan Jessica, tentu akan ada perubahan pada kopi tersebut.

"Menurut tayangan CCTV, ketika disajikan tanpa adanya perubahan warna kopi," kata Binsar. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment