26.10.16

Satu Polisi Positif Narkoba, Satu Dipecat

TobaTimes, Sibolga - Seorang oknum perwira polisi dan seorang lagi bintara di Polres Sibolga masuk dalam catatan hitam. Si perwira dinyatakan positif narkoba saat berlangsungnya tes urine mendadak, sementara si bintara dipecat karena tidak disiplin.

Ilustrasi.
Pada Selasa (25/10), Polres Sibolga melaksanakan tes narkoba dengan pengambilan sample urine secara mendadak kepada para perwira. Kapolres Sibolga AKBP Benny Remus Hutajulu melalui Kasubag Humas Ipda R Sormin mengatakan, Kapolres secara dadakan memerintahkan untuk pelaksanaan tes urine bagi seluruh perwira Polres Sibolga bersama dengan personel lainnya yang diambil secara acak, yang dicurigai terindikasi pengguna narkoba.

Dan, dari hasil tes urine dari personel sebanyak 39 orang, hasilnya, sebanyak 38 orang dinyatakan negatif, namun satu orang perwira yang inisialnya dirahasiakan, positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.

“Polres Sibolga sendiri sudah menekankan kepada seluruh personel agar tidak sekali-kali mendekati ataupun mencoba yang namanya narkoba. Sesuai arahan dari Kapolri bahwa apabila personel kepolisian terlibat dengan narkoba, maka ancamannya pemberhentian dengan secara tidak hormat,” ujarnya.

Namun, bagi personel Polres Sibolga yang positif pengguna narkoba, Kapolres telah memerintahkan bagian unit Provost untuk melakukan pemeriksaan kelanjutan dari hasil tes narkoba itu, dengan maksud apakah nantinya ini akan diberi sanksi atau lainnya.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan nantinya terhadap personel yang positif menggunakan narkoba,” pungkasnya.
Dikatakan, dari beberapa kali tes urine yang telah dilaksanakan secara dadakan, memang sebelumnya ada yang positif dan Kapolres Sibolga memerintahkan agar tetap dilakukan proses penyidikan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh personel tersebut.

“Namun untuk datanya, saya konfirmasi dulu dengan pihak Provost, ada berapa orang,” ujarnya.

Di hari yang sama, Polres Sibolga  juga memecat seorang anggotanya yang terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya, yakni Bripka Aldo Riza Atmaja Siregar, yang selama ini memegang jabatan sebagai Brigadir Pembinaan Provost Polres Sibolga.

Pemecatan ini dilakukan dalam upacara tanpa dihadiri yang bersangkutan, dengan inspektur upacara Kapolres Sibolga AKBP Benny Remus Hutajulu dan komandan upacara Kanit Res Polsek Sibolga Sambas Ipda Penedi Sitohang.

Kapolres menyampaikan bahwa upacara yang dilaksanakan ini merupakan upacara penyerahan petikan keputusan Kapoldasu tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) personel atas nama Bripka Aldo Riza Atmaja Siregar yang seharusnya hadir dalam pelaksanaan upacara ini.

“Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Menurutnya, pemberhentian dengan tidak hormat ini merupakan realisasi PP RI No1 tahun 2003 pada Pasal 14 ayat 1 huruf a yang berbunyi “anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.”

Kemudian, Peraturan Kapolri No14 tahun 2011 pasal 21 ayat 3 huruf e tentang kode etik profesi Polri, sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH dikenakan kepada pelanggar kode etik profesi Polri yang melakukan pelanggaran.

Dikatakan, peraturan tersebut merupakan wujud implementasi tindakan tegas yang dilaksanakan pimpinan kepada personel yang bersangkutan yang selalu melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang.

Kasubag Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin yang dikonfirmasi usai pelaksanaan upacara mengatakan  bahwa Bripka Aldo sudah sejak 30 September 2016 diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian berdasarkan surat keputusan Kapoldasu No Kept/796/IX/2016 yang dikeluarkan di Medan tanggal  13 september 2016 ditandatangani Kapolda Sumut tertanda Ir Jend Pol. R Budi Winarso dan petikannya ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Poldasu Kombes Nugroho S Wibowo.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh personel Polres Sibolga agar tidak melanggar norma-norma peraturan ataupun aturan-aturan yang berlaku. Mari kita jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti aturan yang berlaku,” ajaknya.(TT/int)

0 comments:

Post a Comment