26.10.16

Jual HP untuk Biaya Berobat Anak, tapi Dibayar Pakai Uang Palsu


TobaTimes, Kisaran - Seorang ibu bernama Masni (46), terpaksa menjual handphone miliknya melalui untuk biaya anaknya yang sakit. Ia menawarkan HP itu di salah satu grup jual-beli di Facebook.

Ilustrasi.
Tak lama kemudian muncul peminat dan disepakati harga jual sebesar Rp2,7 juta. Tapi sialnya, handphone kesayangannya dibayar pakai uang palsu. Masni baru menyadari telah menjadi korban penipuan saat hendak membayar biaya perobatan anaknya di salahsatu klinik di Kota Kisaran.

Warga Dusun IB, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Asahan, ini lalu melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolres Asahan, pada Selasa 26 Juli lalu.

Kepada polisi Masni menceritakan, kasus penipuan itu bermula ketika ia hendak menjual handphone-nya lewat situs facebook. Kemudian Masni mendapat penawaran dari tersangka DK (26), warga Desa Huta Ginjang, Kecamatan Air Batu, dengan harga jual seharga Rp2,7 juta. Keduanya kemudian sepakat jumpa di Lapangan Parasamya Kisaran, Selasa 26, Juli 2016, malam sekira pukul 20.30 WIB. Korban Masni datang bersama dengan anaknya. Sementara DK hanya seorang diri.

Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan transaksi penjualan HP Samsung tersebut di tempat yang gelap. Lalu, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp2,7 juta kepada korban. Tapi sebelum diserahkan, pelaku sempat menghitung uang tersebut sebanyak dua kali. Selesai dihitung, uang diterima korban dan langsung memasukkannya ke dalam dompetnya.

“Jadi korban baru menyadari uang itu palsu saat hendak membayar biaya perobatan anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK.

Setelah mendapat laporan korban, Bayu langsung memerintahkan timnya melakukan penyelidikan. Upaya polisi pun membuahkan hasil. Handphone korban tersebut ternyata kembali dijual di media online dalam situs niaga OLX.

Tim Jatanras Polres Asahan yang dipimpin IPDA Komaini kemudian melakukan transaksi dengan Jepri (26), warga Dusun VII, Desa

Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, yang menawarkan HP tersebut, pada Senin (24/10) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Setelah disepakati, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung membuka casing handphone genggam tersebut dan melihat nomor seri IMMEI telepon genggam tersebut sama persis dengan yang dilaporkan oleh korban beberapa bulan lalu.

Lalu polisi langsung mengamankan Jepri. Kepada polisi, Jepri mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka DK. Kemudian dilakukan pengejaran ke Dusun V, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Air Batu, tempat tinggal DK selama ini. Tapi DK tidak berhasil ditemukan di lokasi.

Namun, dari kediaman tersangka DK, polisi menemukan barang bukti berupa 131 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, dengan nomor seri yang sama yaitu 2JG888808, 16 lembar uang palsu cetakan di kertas F4 belum dipotong, 26 lembar uang palsu rusak pecahan seratus ribu.

Kemudian 2 unit printer merek Canon warna hitam, 1 unit printer merek PIXMA warna hitam, 1 unit mouse merek Logitech, 2 unit gunting warna hitam, 1 unit borgol, 1 unit flashdisk warna hitam, 1 unit modem merek Cyrus warna hitam, 200 lembar kertas kosong F4, 2 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Edianto dan Sumarno, 1 buku tabungan Permata Bank atas nama Surianto.

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK, didampingi Kanit Jatanras IPDA M Khomaini STK, dalam keterangan pres realease di halaman belakang Mapolres Asahan, Selasa (25/10), tersangka dikenakan Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 26 ayat 3 dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 15 tahun. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment