TobaTimes, Medan - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Pemprovsu telah menetapkan UMP tahun 2017 dan harus dipedomani bagi perusahaan juga bagi seluruh serikat pekerja di Sumut.
Ilustrasi. |
Usai saat bertemu Dewan Pengupahan Daerah Sumut yang terdiri atas Johny Sitanggang, Laksamana Adhayaksa, dan Martono dari unsur APINDO,
Nelson Manalu mewakili unsur serikat pekerja dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan di Kantor Gubsu, Kamis (27/10), Gubsu mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2017 sebesar Rp1.961.354,69. Surat Keputusan Gubsu tetang UMP 2017 ditetapkan tanggal 28 Oktober 2016 tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017.
Dalam kesempatan itu, Gubsu meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara menjadikan UMP tahun 2017 sebagai acuan penyusunan UMK yang harus sudah ditetapkan paling lama tanggal 22 November 2016. Kepada para pengusaha , Erry juga mengingatkan untuk menidaklanjutinya dengan mentaati hasil ketetapan UMP maupun UMK yang berlaku.
Jika dibanding tahun lalu, UMP Sumatera Utara naik 8,25% dari angka UMP 2016 sebesar Rp1.811.875. Dijelaskan Gubsu, sejak dua tahun terakhir penghitungan Upah Minimum Regional memakai instrumen yang lebih sederhana. Dulu UMP ditetapkan mengggunakan lebih dari 50 indikator KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
“Jadi sangat rumit sekali dan kenaikannya biasanya tidak lebih dari 5%,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Gubsu, penghitungan UMR hanya memperhatikan dua komponen saja, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Setelah dua komponen ini dirumuskan dan hasilnya ditambahkan dengan UMR tahun lalu.
“Ternyata hasilnya lebih baik dari pada menggunakan 50 KHL yang sudah diterapkan hampir lebih dari 20 tahun. Dengan dua indikator itu, UMR naik 8-10% setiap tahun, sedangkan menggunakan komponen KHL kenaikannya hanya berkisar 5% saja,” jelas Erry.
Adapun perhitungan UMP tahun 2017 berdasarkan ketentuan yang berlaku didasarkan pada nilai UMP 2016 sebesar Rp1.811.875,- ditambah dengan tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2015 sampai dengan bulan September 2016 dari Bank Indonesia sebesar 3,07% dan persentase Pertumbuhan Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV Tahun 2015 serta Kwartal I dan II tahun 2016 dari Badan Pusat Statistik sebesar 5,18%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bukit Tambunan menjelaskan, nilai UMP Sumut tahun 2017 tersebut hanya berlaku bagi pekerja lajang untuk masa kerja 0-1 tahun. Dia mengatakan, bagi pengusaha yang mampu membayar pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun di atas nilai UMP tersebut, agar melakukan perundingan bipartit dan mengaturnya dalam materi perjanjian kerja.
“Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan tentang struktur dan skala upah dalam pembayaran upahnya,” pungkas Bukit yang juga merupakan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ini. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment