4.11.16

Relokasi Pedagang Pasar Sibuhuan Kelar Akhir Tahun


TobaTimes, Palas - Relokasi pedagang dari Pasar Sibuhuan ke Pasar Baru di Banjar Raja ditargetkan selesai akhir tahun ini. Pedagang kaki lima kini sudah tertib dan mulai berjualan di Pasar Baru.

Ilustrasi pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Palas Dingin Rambe, Kamis (3/11) mengatakan, rencana relokasi Pasar Sibuhuan ke Pasar Baru masih menunggu payung hukum yang jelas.

Untuk Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dan SK Bupati tentang pemindahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas serta SK sebagai payung hukumnya sudah mereka ajukan ke Bagian Hukum Setdakab.

“Termasuk SK tim relokasi Pasar Sibuhuan dari Bupati juga sudah diajukan. Terkait data-data yang diperlukan sebagai faktor pendukung terbitnya payung hukum juga telah kita sampaikan,” ungkap Dingin.

Memang, katanya, pihaknya belum bisa berbuat lebih jauh terkait pemindahan pasar tersebut, sebelum dikeluarkan payung hukum. Namun jika payung hukum sudah ada, maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah mendata seluruh pedagang, baik pedagang kios, asongan, dan juga pedagang musiman.

“Setelah pedagang secara keseluruhan didata, maka tim akan mengundang pedagang untuk bermusyawarah sambil mensosialisasikan rencana pemindahan Pasar Sibuhuan itu. Rencana sosialisasi pemindahan akan berlangsung selama tiga kali berturut-turut,” jelasnya.

“Harapan kita, pedagang di Pasar Sibuhuan dengan suka rela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk pindah ke Pasar Baru Sibuhuan. Yakin dan percayalah tim relokasi akan memberikan pelayanan fasilitas yang terbaik kepada pedagang yang akan direlokasi,” jelasnya lagi.

Sebagai bentuk upaya lainnya, pihaknya juga telah menjajaki perbankan mulai dari Bank Sumut, Mandiri, BRI, BNI terkait pemenuhan kredit pembayaran tempat berjualan di Pasar Baru Sibuhuan.

“Selain payung hukum, kita juga sudah mempertimbangkan pihak perbankan yang mau bekerja sama dengan pemkab. Namun, tetap berpedoman terhadap kondisi perekonomian para pedagang nantinya,” imbuhnya.

Rencananya, tim relokasi akan mengupayakan pemindahan Pasar Sibuhuan ke Pasar Baru Sibuhuan paling lambat pertengahan Desember 2016 dan akhir. Desember semua aktivitas berjualan sudah berlangsung di Pasar Baru Sibuhuan.

Kabag Hukum Setdakab Palas Agus Saleh Syaputra Daulay mengatakan, pihaknya telah menerima rancangan Perbup dan SK Bupati terkait relokasi dari Instansi Diskoperindag.

“Namun belum bisa kita keluarkan secepatnya, karena Perbup dan SK tersebut menyangkut hal- hal yang sensitif. Kita perlu mempelajari dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Sehingga payung hukum yang kita keluarkan benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” singkatnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment