4.11.16

Pemilik Ganja Dorong Polisi, Berusaha Kabur


TobaTimes, Sibolga – Seorang pria berinisial AH (32) yang ketahuan membawa ganja dan hendak diamankan, berusaha kabur dengan mendorong polisi. Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap.
Ilustrasi.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat ikan ini diamankan pada Senin (31/10) sekitar pukul 15.00 WIB oleh personel Sat Narkoba Polres Sibolga yang mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Angin Nauli.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengintaian dan AH yang merupakan warga Jalan Ketapang Sibolga didapati sedang mengendarai roda dua Honda Beat BB 3944 NI di persimpangan Jalan MT Haryono-Ade Irma Suryani dan polisi langsung menghadang AH.

Namun, dengan jarak lebih kurang 50 meter, AH berhenti dan melarikan diri dengan menjatuhkan kendaraan roda duanya. Namun petugas dapat menangkapnya. Akan tetapi , AH mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas sehingga dia kembali terlepas dan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan AH kembali ditangkap. Karena tak bisa melarikan diri lagi, AH mengeluarkan bungkusan plastik dari saku celana belakang, namun ia membuangnya ke parit.

Setelah tersangka ditangkap dan bungkusan yang dibuang ke parit diambil, diketahui ternyata berisi ganja 10 bungkus. Dan ketika AH mengambil kantongan plastik, ada 4 bungkus yang tercecer, kemudian dia diamankan dan dibawa ke Mapolres Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Benny Remus Hutajulu yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Ipda R Sormin, Rabu (2/11) mengatakan bahwa AH memperoleh ganja dari seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp150 ribu.

“Barang bukti dalam kasus ini, 14 bungkus kecil ganja terbungkus kertas warna coklat, setelah ditimbang beratnya 25,3 gram. Sebelumnya ganja ini sebanyak 15 bungkus, namun 1 bungkus tidak dapat ditemukan ketika tersangka membuang ke parit. Dan saat dilakukan tes urine, ternyata AH positif mengandung ganja,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa AH saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sementara, AH  mengaku membeli ganja dari orang yang tidak dia kenal dan sudah 20 kali berlangsung. Namun, ia mengaku bahwa ganja itu ia konsumsi sendiri daan tak dijual. “Saya konsumsi sendiri dan tidak dijualkan kepada orang lain,” jelasnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment