TobaTimes, Siantar - Seorang pria pengangguran berinisial HA (20), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus dari Batam, Kepulauan Riau, usai melarikan diri selama 36 hari dari pencarian kepolisian.
Ilustrasi. |
Pengaduan itu muncul lantaran beberapa hari sebelumnya MR yang berkediaman di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba pergi dari rumahnya dan tinggal di rumahorangtua HA. Setelah beberapa hari dicari, MR kemudian menelepon Am dan mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan HA.
Mendengar pengakuan MR, Am tentu saja terkejut dan langsung bergegas menuju kediaman HA untuk membawa pulang MR. Namun sayangnya, pada malam harinya tepatnya sekira pukul 19.30 WIB, MR secara diam-diam kembali meninggalkan rumah.
Saat meninggalkan rumah, MR pun mengirimkan pesan singkat kepada Am. Dalam pesannya, MR mengatakan bahwa dirinya meninggalkan pesan dalam secarik kertas berwarna biru yang diselipkan di bawah bantal yang ada dikamarnya.
Mengetahui hal itu, Am pun mengambil kertas itu dan membacanya. Dalam kertas itu, MR menuliskan bahwa dia telah pergi dengan HA dan meminta keluarganya agar tidak mencarinya.
Tak terima dengan perlakuan itu, Am pun mendatangi rumah orangtua HA. Tetapi rumah HA terkunci dan tak ada seorang pun di rumah itu. Atas dasar itulah, Am akhirnya melaporkan HA ke Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Isril Noer membenarkan adanya penangkapan itu. "Penangkapan itu berhasil kita lakukan berkat adanya koordinasi dengan Polres Batam dan keluarga MR. HA sekarang sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment