TobaTimes, Doloksanggul - Biaya perjalanan dinas kepala desa (kades) dan perangkat desa sebanyak 153 desa yang ada di Humbahas ditampung sebesar Rp1.676.970.634.
Ilustrasi. |
Anggaran sebesar itu katanya, termasuk untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kades dan perangkat desa se- Humbahas Tahun 2016.
“Yang tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencapai Rp1.676.970.634. Sejauh ini, baru satu kades dan satu sekretaris desa yang memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan bimtek ke luar daerah,” ujar Maradu diamini Radna saat dihubungi, kemarin.
Besar anggaran tersebut menurut Ratna, disebabkan acuan patokan biaya perjalanan dinas kades dan perangkat desa yang didalamnya menyangkut biaya transportasi dalam kabupaten dan keluar kabupaten, biaya penginapan, serta biaya honor harian.
“Untuk kades, biaya transport dalam kecamatan ditetapkan sebesar Rp200 ribu per hari. Biaya penginapan Rp550 ribu per hari, honor harian Rp200 ribu. Sedangkan untuk luar kota, biaya transport sebesar Rp300 ribu per hari, penginapan Rp550 ribu per hari, honor harian Rp450 ribu,” paparnya.
Ratna juga memaparkan, untuk perangkat desa, biaya perjalanan dinas yang ditetapkan dalam kabupaten adalah untuk transport sebesar Rp150 ribu per hari, penginapan Rp370 ribu per hari dan honor harian Rp150 ribu. Sedangkan untuk luar kabupaten, biaya transport sebesar Rp300 ribu per hari, penginapan Rp550 ribu per hari dan honor harian Rp370 ribu.
“Dana yang ditampung dalam APBDes bagi 153 desa yang ada di Humbahas itulah yang digunakan untuk perjalanan dinas kades dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas. Baik tugas-tugas dalam kabupaten, maupun tugas ke luar kabupaten jika ada undangan bimtek. Jadi, dana itu bisa digunakan jika benar-benar ada undangan bimtek resmi,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga Radna menyebut, baru-baru ini, pihaknya mengikutsertakan seorang kades dan sekretaris desa dari daerah itu untuk mengikuti bimtek yang diselenggarakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Medan.
“Jadi, karena undangan itu resmi oleh KPK, maka dana yang dipakai oleh kades dan sekretaris desa yang kita bawa itu diambil dari APBDes. Bukan dari anggaran Pemkab Humbahas,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dalam APBDes 153 desa yang ada di daerah itu, tidak ada mengalokasikan secara khusus kegiatan bimtek.
“Tidak ada anggaran khusus bimtek dalam APBDes 153 desa yang ada di daerah ini. Yang ada kemarin adalah biaya pemberdayaan masyarakat sadar wisata yang akan melakukan studi banding ke Jogyakarta. Itu pun sudah dibatalkan. Jadi, dari semua dana perjalanan dinas itu, jika tidak dipakai oleh kades dan perangkat desa akan jadi silpa. Dan akan dimasukkan pada APBDes tahun berikutnya. Tapi, ada dua desa yang tidak menampung dana itu. Yakni Desa Purba Manalu dan Desa Pasaribu di Kecamatan. Doloksanggul,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja Parningotan Bakkara mengatakan, biaya perjalanan dinas kades dan perangkat desanya yang tertampung pada APBDes Tahun 2016 sebesar Rp11.320.000.
Namun, dirinya maupun perangkat desanya belum pernah menggunakan dana tersebut untuk mengikuti bimtek keluar daerah.
“Belum pernah kita gunakan dana itu untuk mengikuti bimtek ke luar daerah,” sebutnya.
Adapun rincian biaya perjalanan dinas kades dan perangkat desa dari 153 desa untuk masing-masing kecamatan di Humbahas, di Parlilitan total Rp126.999.000, Pollung Rp201.463.000, Baktiraja Rp68.822.000, Paranginan Rp112.203.410, Lintongnihuta Rp320.974.631. Doloksanggul Rp225.214.000, Sijama Polang Rp109.017.400, Onan Ganjang Rp104.274.329,Pakkat Rp270.812.864, Tarabintang Rp137.190.000.(TT/int)
0 comments:
Post a Comment