5.11.16

Calon Kades se-Paluta Ditetapkan 17 November


TobaTimes, Paluta - Setelah melalui berbagai rangkaian dan tahapan pilkades, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Paluta akan menetapkan Calon Kepala Desa pada 17 November mendatang.

Ilustrasi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Paluta Hamdan Sukri Siregar kepada wartawan, Jumat (4/11).
“Penetapan calon kades, Kamis 17 November mendatang,” katanya.

Tahapan pelaksanaan pilkades ini sudah memasuki tahap penelitian berkas calon dan penyampaian visi dan misi cakades yang dilaksanakan panitia kabupaten sejak 21 Oktober hingga 14 November mendatang.

Pihak panitia saat ini sedang melakukan rapat evaluasi dan verifikasi terhadap berkas dan hasil penyampaian visi misi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh seluruh bakal cakades yang telah mendaftar secara resmi.

“Tahapan penelitian berkas dan penyampaian visi dan misi sudah selesai dilaksanakan. Saat ini kita sedang melakukan rapat evaluasi atas berkas dan penyampaian visi misi dari semua calon,” tambahnya.

Hasil evaluasi dan verifikasi berkas dan penyampaian visi misi ini akan menjadi dasar utama bagi panitia untuk menetapkan bakal calon menjadi calon tetap dan ikut bertarung pada pilkades yang jadwalnya akan digelar pada awal Desember mendatang.

“Setelah rapat evaluasi dan verifikasi berkas dan penyampaian visi misi tersebut selesai dilaksanakan, selanjutnya akan mengumumkan calon tetap yang dinyatakan lolos dan berhak menjadi calon tetap,” sebutnya.

Ia mengingatkan, untuk jumlah calon kepala desa (cakades) yang akan bersaing pada pilkades serentak di 110 desa di wilayah Kabupaten Paluta dibatasi minimum dua orang dan maksimal lima orang.

Aturan itu sesuai dengan UU Desa No 6/2014 tentang Desa. Apabila jumlah cakades lebih dari lima orang, maka bakal diseleksi langsung oleh tim dari kabupaten.
Proses seleksi dilakukan berdasar pembobotan meliputi pendidikan, usia serta tes tertulis dan wawancara langsung. Penentuan cakades yang berhak mengikuti pilkades berdasarkan peringkat dari hasil proses seleksi.

Apabila jumlah cakades hanya satu orang hingga waktu pendaftaran dan waktu perpanjangan pendaftaran berakhir, maka pelaksanaan Pilkades ditunda. Selain itu, pendaftaran cakades tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini dipertegas dengan diterbitkannya surat edaran Nomor 141/569/2016 pertanggal 28 September 2016.

Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Paluta dijadwalkan digelar pada awal Desember mendatang dan pelaksanaan pilkades serentak tahun ini akan diikuti 110 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Paluta. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment