3.11.16

Aneh, Cewek Cantik Bawa Ekstasi saat Keluar dari Lapas


TobaTimes, Tanjungbalai - Aneh tapi nyata. Setelah berkunjung dari Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai, Yurika Indah Sari (33) malah membawa oleh-oleh 198 butir ekstasi. Cewek cantik asal Aceh ini pun dibekuk Satnarkoba Mapolres Tanjungbalai, Selasa (1/11) petang.

Tersangka Rika saat diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai.
Informasinya, sebelumnya Rika berkunjung ke Lapas untuk menjenguk kakaknya berinisial S yang menjalani hukuman karena kasus narkotika. Ketika pulang, wanita  asal Dusun Peunaron Sejahtera, Kelurahan Peunaron Lama,  Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang telah berdomisili di Tembung, Kecamatan Percut Setuan ini dititipi oleh-oleh oleh kakaknya.

Ketika itu, pihak satuan narkoba Polres Tanjungbalai  mendapat informasi, bahwa oleh-oleh yang dibawa pulang Rika diduga obat-obatan terlarang.

Pada saat keluar dari lapas, Rika naik ke mobil Avanza yang di dalamnya terdapat dua orang pria. Selanjutnya petugas datang penghampiri, namun mobil yang mereka kendarai tersebut tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.

Tepat di simpang Pulau Simardan, akhirnya petugas berhasil menjegat mobil mereka dan melakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 198 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jelana jens yang terdapat di tas tersangka Rika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH membenarkan penangkapan tersebut.

Tarigan menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, obar-obatan terlarang itu didapatkan dari kakaknya berinisial S yang menjalani hukuman di Lapas Pulau Simardan karena perkara narkotika. Ini telah kedua kalinya  ia lakukan dengan modus yang sama.

"Saat membesuk S, tersangka dititipi celana yang di dalamnya terdapat 198 butir pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Medan. Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta untuk membawa narkoba tersebut," ungkap Tarigan.

Dikatakannya, untuk membongkar sindikat tersangka di dalam lapas, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap kasus ini. Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara dua orang pria yang diamankan bersama tersangka, masih dijadikan saksi.

Terkait hal ini, Kalapas Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, sayangnya belum dapat ditemui. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment