30.10.16

DPRD Tapsel Setujui Perda tentang Gotong-royong


TobaTimes, Tapsel - DPRD Kabupaten Tapsel menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ilustrasi.
Pengambilan keputusan terhadap keempat Ranperda tersebut melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel di ruang sidang paripurna, Jumat (28/10).

Adapun Ranperda yang disetujui untuk diundangkan tersebut, pertama tentang urusan Pemerintah Daerah, kedua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketiga tentang Gotong Royong Masyarakat, dan keempat tentang P-APBD 2016.

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada eksekutif maupun legislatif yang secara bersama membahas demi kesempurnaan Ranperda untuk dijadikan Perda.

"Terhadap beberapa saran dan pendapat untuk perbaikan yang direkomendasi Pansus maupun komisi-komisi DPRD, akan segera ditindaklanjuti dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi," ungkapnya.

Dikatakan, setelah Perda, urusan Pemda ditetapkan dan diundangkan, maka akan menjadi pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik ke depan.

Dan menyangkut ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah (suorta),  akan menjadi dasar penyusunan peraturan Bupati tentang Suorta, serta tata kerja perangkat daerah.

Syahrul juga mengapresiasi anggota dewan yang telah berinisiatif membuat ranperda Gotong Royong masyarakat tersebut.

"Perda Gotong Royong masyarakat ini dinilai urgen dalam rangka membangkitkan kembali nilai-nilai tentang gotong royong yang ada di masyarakat dan melestarikannya," sebutnya.

Selain itu tambah Syahrul, sejalan dengan tufoksi camat yang diatur dalam undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 225, sejalan dengan semangat dan nilai 'marsialap ari' atau kearifan lokal tumbuh kembali.

Syahrul juga menyadari bahkan mengapresiasi evaluasi untuk penyempurnaan penyusunan ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2016, seperti berbagai masukan dan kritikan yang disampaikan Komisi/Gabungan Komisi.

Pada P-APBD 2016 Tapsel, jelas Syahrul, lebih banyak bersifat pergeseran akibat pengurangan anggaran terkait berkurangnya realisasi pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD induk.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian program dan kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Rancangan P-APBD 2016 tersebut akan dievaluasi kepada Gubernur Sumut guna tercapainya keserasian antara kebijakan daerah maupun kebijakan Pemprov dan kebijakan Nasional.

Hadir pada paripurna tersebut Wakil Bupati Tapsel Aswin Effendi Siregar, Plt Sekda Marasaud, wakil pimpinan DPRD Naswardi Sihaloho dan Husin Sogot Simatupang serta 25 dari 30 Anggota dewan, dan pejabat lingkungan Pemkab Tapsel. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment