TobaTimes, Siantar - Masih saja ada orang percaya dengan penipuan modus memasukkan orang bekerja. Oknum rekanan berinisal BS (50), warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, dilapor ke Polres Siantar atas kasus penggelapan uang Rp20 juta.
Ilustrasi. |
Saat berada di Polres Siantar, Jumat (2/11), DA menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung pada Selasa (3/11/2015) di Jalan WR Supratman, tepatnya di kedai nasi.
Awalnya, Kamis (5/3/2015), DA bersama saksi MS (48), warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur dan PS, warga Jalan Jambu Tebing Tinggi, menyerahkan uang sebanyak Rp25 juta kepada terlapor. Uang tersebut sebagai pelicin agar korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan ternama.
“Dia (terlapor) menjanjikan bisa memasukkan orang kerja di perusahaan itu. Setelah pemberian uang itu, katanya aku akan mulai bekerja pada bulan April 2015. Tapi, sampai sekarang tak kunjung juga kita diterima kerja di perusahaan itu,” bebernya.
Singkatnya, pada bulan Oktober 2015, korban dan terlapor bertemu di Jalan Sudirman. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 2 November 2015. Hingga jatuh tempo, uang yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp25 juta.
Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto SIK MTTA melalui Kanit I SPKT Aipda Zilkarnaen, membenarkan telah menerima laporan korban. “Laporannya sudah kita terima dan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment