27.11.16

Nelayan Ungkap Praktik Pungli Oknum Pol Air


TobaTimes, Medan - Praktik pungutan liar (pungli) dialami pengusaha kapal Mariana, asal Kabupaten Batubara. Kali ini, dilakukan oknum Pol Air.
Ilustrasi.
Pengusaha kapal bernama Mariani, mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp400 ribu sampai Rp700 ribu setiap bulan oleh oknum Pol Air. Ia menyebutkan, sebesar Rp400 ribu untuk setiap kapal dompeng, Rp600 ribu per kapal 4 peston dan Rp700 ribu per kapal 6 peston.

‘’Jika dihitung seluruhnya dari 20 unit kapal 6 peston, 17 unit kapal 4 peston dan 10 unit kapal dompeng, maka harus dibayar Rp28,2 juta per bulan," ungkapnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Sumut, kemarin.

Tapi belakangan pengusaha kapal Mariana mengaku terpaksa menunggak bayar. Hal itu dikarenakan kapalnya yang rusak. ‘’Tapi petugas yang biasa mengambil uang itu tidak percaya dengan kondisi saya. Malah kapal saya diancam bakal ditangkap," sebutnya.

‘’Tapi kalau pengusaha ngasi uang banyak, mereka tidak berani menangkap kapalnya. Kalau kami rakyat kecil dijadikan tumbal hukum. Kapal kami ditangkap demi menegakkan peraturan,” kata pengusaha kapal Mariana ini kesal.

Ia menegaskan, jika ingin menegakkan hukum, maka tangkap semua kapal yang menggunakan alat tangkap ikan sama seperti yang mereka gunakan.

Namun, perwakilan Diskanla Sumut membantah adanya kutipan resmi kepada pengusaha kapal penangkapan ikan di Sumut. ‘’Kutipan itu tidak ada, tapi kami cenderung itu dilakukan pemuda setempat," ujarnya.

Dit Pol Air Poldasu Kombes Pol Syamsul Badhar yang saat itu ikut menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sumut, mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

‘’Kami tidak ada menerima 600 ribu rupiah dari pemilik kapal seperti yang diterangkan oleh yang termaksud. Jadi itu tidak benar, yang disebutkan oleh ibu itu tidak benar semuanya," bantah Syamsul.

Sementara, Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan, yang memimpin RDP mengatakan bahwa kasus ini di RDP-kan karena pelapor merasa keberatan dengan ketidakadilan hukum dan terkait Permen Nomor 2 Tahun 2015.

‘’Jadi di rapat terungkap bahwa ada 11 ribu kapal yang masih menggunakan alat tangkap ikan hela dan trawl. Jadi ini tugas pemerintah juga," ujar Aripay.

Lebih lanjut, politisi PAN ini mengatakan bahwa kasus yang digelar sekarang ini sudah P21 dan sudah ditahapan ke Kejaksaan.

‘’Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini sudah (P-21). Jadi kita tidak bisa mengintervensi kepolisian. Kita akan menyurati kejaksaan asgar segera memberikan keadilan kepada Ibu Mariani," pungkasnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment