3.8.16

Anggota Dewan Cantik Berzina dengan Dosen di Hotel

TobaTimes-Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu diduga berzina di hotel dengan seorang dosen fakultas hukum di salah satu Universitas Negeri di Bengkulu. Anggota DPRD cantik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Anggota DPRD cantik berinisial MD dan dosen berinisial ET menjadi tersangka atas laporan suami MD ke Polres Bengkulu beberapa waktu lalu. Keduanya dijerat pasal perzinahan.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah MD lebih dulu menjadi tersangka. MD merupakan salah satu ketua Komisi di DPRD Kota Bengkulu. Anggota DPRD cantik itu merupakan politisi Partai Golkar.

Ardian mengatakan, ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi. Ardian mengatakan, ET sudah diperiksa, sedangkan MD sudah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

“MD hingga panggilan kedua tetap tidak datang,” ujar Ardian kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2016.

Meski ET dan MD sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi keduanya belum ditahan. Jika MD tetap mangkir pada pemanggilan ketiga, polisi bakal melakukan pemanggilan paksa dan melakukan penahanan.

Sementara, kuasa hukum ET, Firnandes Maurisa, menganggap kliennya sebagai tersangka tidak sah karena cacat prosedur. Karena itu, pihaknya langsung mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Kasus perzinahan ini bermula ketika suami MD berinisial HR mengetahui istrinya bersama ET, dosen bergelar doktor sedang berduaan di salah satu kamar hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin, 19 Oktober 2015. HR lantas melaporkan perselingkuhan itu ke Mapolres Bengkulu. (sumber: jpnn)

0 comments:

Post a Comment