TobaTimes, Medan - Menyusul pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut akan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) baru sebagai pengelola.
Kabid Menengah Dinas Pendidikan Sumut Nurhamidah menuturkan, seluruh kabupaten/kota sudah menyerah data yang harus dilimpahkan ke Disdik Sumut. Proses pengalihan pun kini sedang berjalan.
“Pengalihan SMA/SMK baru sebatas pemindahan data. Sedangkan mengenai aset masih di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Nurhamidah kepada wartawan, Selasa (4/10/2016).
Dia mengatakan, daerah yang menyerahkan data terakhir adalah Kabupaten Simalungun. Jadi, saat ini sudah 33 kabupaten/kota sudah menyerahkan data.
“Selanjutnya Pemprov Sumut akan mengundang seluruh kepala daerah, baik bupati dan wali kota untuk membahas pembentukan UPT. Sekarang, Disdik Sumut sedang mengatur jadwal dalam pelaksanaan kegiatan. Kita lihat jadwal Gubernur, jika bisa dalam minggu ini akan dilaksanakan pertemuan untuk membahas pembentukan UPT tersebut,” katanya.
Nurhamidah menjelaskan, dalam rencana yang sudah disusun, UPT akan dibuat di sekitar 14 kabupaten/kota dengan melihat besar kecil daerah.
Kehadiran UPT-UPT ini, diharapkan akan mempermudah proses kerja pasca pengalihan SMA/SMK ke Disdik Provinsi Sumut. “Meski wewenang SMA/SMK sudah di bawah Dinas Pendidikan Sumut, tetapi untuk penggajian hingga akhir tahun nanti masih di bawah wewenang masing-masing kabupaten/kota. Jadi, baru nanti di Januari 2017 sudah di bawah Disdik Sumut,” paparnya.
Nurhamidah berjanji, jika nantinya SMA/SMK sudah di bawah wewenang Disdik Sumut, maka kecurangan-kecurangan yang selama ini terjadi, seperti pungutan liar (pungli) ini yang terjadi, sesuai perintah Gubernur Sumut, akan ditindak langsung. Sehingga bisa memberikan efek jera.
“Memang permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini kita dengar di SMA/SMK. Karena itu, kita wajib turun ke lapangan. Kalau tidak begitu, akan sulit ditindak,” cetusnya.
Dia menambahkan, disadari selama otonomi daerah banyak terjadi permasalahan di bidang pendidikan. Namun, Disdik Sumut sulit mengambil tindakan karena belum di bawah wewenang pemerintah provinsi.
“Diharapkan karena ini sudah sesuai UU yakni akan dikembalikan ke Disdik provinsi, maka setelah sertijab nanti barulah dapat kita tindak. Tetapi hanya yang di bawah wewenang saja, tingkat SMA dan SMK,” pungkasnya. (TT/pojoksatu/int)
Ilustrasi. |
“Pengalihan SMA/SMK baru sebatas pemindahan data. Sedangkan mengenai aset masih di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Nurhamidah kepada wartawan, Selasa (4/10/2016).
Dia mengatakan, daerah yang menyerahkan data terakhir adalah Kabupaten Simalungun. Jadi, saat ini sudah 33 kabupaten/kota sudah menyerahkan data.
“Selanjutnya Pemprov Sumut akan mengundang seluruh kepala daerah, baik bupati dan wali kota untuk membahas pembentukan UPT. Sekarang, Disdik Sumut sedang mengatur jadwal dalam pelaksanaan kegiatan. Kita lihat jadwal Gubernur, jika bisa dalam minggu ini akan dilaksanakan pertemuan untuk membahas pembentukan UPT tersebut,” katanya.
Nurhamidah menjelaskan, dalam rencana yang sudah disusun, UPT akan dibuat di sekitar 14 kabupaten/kota dengan melihat besar kecil daerah.
Kehadiran UPT-UPT ini, diharapkan akan mempermudah proses kerja pasca pengalihan SMA/SMK ke Disdik Provinsi Sumut. “Meski wewenang SMA/SMK sudah di bawah Dinas Pendidikan Sumut, tetapi untuk penggajian hingga akhir tahun nanti masih di bawah wewenang masing-masing kabupaten/kota. Jadi, baru nanti di Januari 2017 sudah di bawah Disdik Sumut,” paparnya.
Nurhamidah berjanji, jika nantinya SMA/SMK sudah di bawah wewenang Disdik Sumut, maka kecurangan-kecurangan yang selama ini terjadi, seperti pungutan liar (pungli) ini yang terjadi, sesuai perintah Gubernur Sumut, akan ditindak langsung. Sehingga bisa memberikan efek jera.
“Memang permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini kita dengar di SMA/SMK. Karena itu, kita wajib turun ke lapangan. Kalau tidak begitu, akan sulit ditindak,” cetusnya.
Dia menambahkan, disadari selama otonomi daerah banyak terjadi permasalahan di bidang pendidikan. Namun, Disdik Sumut sulit mengambil tindakan karena belum di bawah wewenang pemerintah provinsi.
“Diharapkan karena ini sudah sesuai UU yakni akan dikembalikan ke Disdik provinsi, maka setelah sertijab nanti barulah dapat kita tindak. Tetapi hanya yang di bawah wewenang saja, tingkat SMA dan SMK,” pungkasnya. (TT/pojoksatu/int)
0 comments:
Post a Comment