8.10.16

Anak di Bawah Umur Balapan Sepedamotor, Salah Siapa?

TobaTimes, Paluta - Saat ini semakin banyak anak di bawah umur mengendarai sepedamotor dan terkadang bergaya ala pembalap. Mereka tidak peduli dengan keselamatan, bahkan membahayakan para pengguna jalan lainnya. Salah siapakah ini?

Pengendara di bawah umur distop anggota Polantas Padang Bolak di Gunung Tua.
Di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), misalnya, kondisi ini makin memprihatinkan lantaran anak di bawah umur sudah banyak mengendarai sepedamotor.

Banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur, diduga disebabkan oleh orang tuanya sendiri. Seperti orang bijak berpesan bahwa 'Kasih sayang yang diberikan dalam bentuk yang salah dapat menjadi bumerang bagi si anak maupun orang tua sendiri'.

Zaman sekarang ini, bukan hal mengejutkan lagi melihat anak-anak dan remaja di bawah umur mengendarai sepedamotor di jalan raya. Mereka berkendara tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM). Padahal setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki lisensi tersebut.

Kesempatan itu tidak lepas dari peran orangtua yang membiarkan anak-anaknya mengemudikan sepeda motor meski masih di bawah umur. Bahkan mereka bangga dan menganggap anak-anaknya hebat karena bisa berkendara dalam usia muda.

Selain peran orangtua, masyarakat sekitar juga terlihat acuh dengan kondisi yang menyalahi undang-undang tersebut. Ini terbukti tak ada teguran dari orang dewasa saat para remaja di bawah umur itu melintas dengan sepedamotor di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menyaksikan remaja di bawah umur mengendarai sepeda motor sudah merupakan pemandangan sehari-hari. Jika dilihat dari segi fisik mereka memang mirip dengan orang dewasa akibat pertumbuhan badan yang lebih pesat dari generasi sebelumnya.

Bahkan kemahiran membawa kendaraan pun tak kalah dengan orang-orang yang sudah berhak memiliki SIM. Akan tetapi mengemudikan kendaraan bermotor bukan hanya soal mahir atau besaran fisik yang sudah seperti orang dewasa. Berkendara juga menyangkut etika serta keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Memang masih banyak ditemukan para orangtua yang memberikan izin kepada anak-anaknya untuk berkendara. Padahal itu membahayakan si anak," kata penggiat sosial Ramlan Pulungan SH, Sabtu (8/10) menyikapi persoalan maraknya para remaja berkendara dengan ugal-ugalan tanpa menghiraukan keselamatannya.

Menurut Ramlan, Anak-anak yang masih di bawah umur itu melintas di jalan raya dengan kecepatan tinggi, tidak mengenakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas serta kurang peduli pada keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Masih kata Ramlan, pengendara di bawah umur juga sering menjadi korban laka lantas. Banyak diantara mereka yang mengalami luka-luka. Mulai dari luka ringan, berat, cacat bahkan meninggal dunia. Ini tentunya membuat masa depan anak-anak tersebut terhambat bahkan menjadi suram. Sayangnya hal itu tidak menyurutkan minat mereka untuk berkendara di jalan raya. Terbukti semakin hari pengendara kendaraan bermotor di bawah umur semakin bertambah.

"Seharusnya orangtua bersikap tegas pada anak-anaknya. Apapun alasannya seorang anak di bawah umur hendaknya tidak diberi kesempatan berkendara. Jangan pula memanjakan mereka dengan memberi hadiah sepeda motor meski secara ekonomi memang mampu. Tunggulah sampai anak-anak berhak memiliki SIM," ujarnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81, untuk memiliki SIM seseorang harus memenuhi syarat usia paling rendah yakni 17 tahun. Di samping itu masih ada syarat administratif, kesehatan juga lulus ujian.

Untuk mengatasi maraknya pengendara di bawah umur, Ramlan juga menyarankan agar orangtua, sekolah, masyarakat serta kepolisian bahu membahu memberi pengetahuan serta pemahaman secara terus menerus mengenai aturan dasar berkendara di jalan raya.

Dan alangkah lebih baiknya jika penyuluhan ini dimulai dari anak-anak TK hingga SMA. Selain itu mereka juga perlu diberi pengertian tentang resiko yang harus dihadapi karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga timbul kesadaran untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor saat usia belum cukup agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di Kabupaten Paluta. Karena anak-anak dan remaja adalah generasi penerus bangsa yang kelak akan memimpin negeri ini.

Terpisah Kanit Lantas Polsek Padang Bolak, Ipda Eka Wahyudi menyatakan, kesadaran masyarakat pengendara dalam berlalu lintas di daerah Paluta mulai berkurang karena banyak pengedara yang masih di bawah umur.

"Saya perhatikan kesadaran berlalu lintas sangat kurang, karena banyak orangtua yang membiarkan anaknya belum cukup umur mengendarai sepeda motor yang tidak memahami aturan," katanya di Gunung Tua.

Di lapangan, pengendara di bawah umur sering melanggar aturan berlalu lintas dengan tidak mengenakan helm, melakukan aksi kebut-kebutan dan berkendara ugal-ugalan.

Ia mengatakan, maraknya pengendara sepeda motor anak di bawah umur di Paluta ini tidak lepas dari sikap orangtua yang mendukung terjadinya pelanggaran tersebut.

"Orangtua sepertinya bangga kalau anaknya tadi bisa mengendarai sepeda motor, padahal itu berbahaya bagi anaknya," katanya.

Kanit menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A minimal 17 tahun, SIM B I dan II 20 tahun, SIM C dan D 16 tahun serta SIM umum 21 tahun.

"Jadi, mengizinkan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan itu sangat berbahaya, karena anak di bawah umur masih belum mengerti dan cenderung ugal-ugalan karena emosi yang sering tidak terkontrol.

Pada kesempatan ini, Kanit Lantas Ipda Eka Wahyudi juga menyesalkan banyaknya peristiwa kecelakaan lalu lintas di Paluta yang melibatkan pengendara di bawah umur. Padahal laka lantas bagi anak di bawah umur bisa di cegah bersama jika orangtua tegas dan tidak memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai sepedamotor.

"Kalau sudah seperti itu maka yang paling dirugikan adalah keluarganya sendiri. Kita tidak ingin hal itu terulang kembali, dan orangtua jangan berbangga diri membiarkan anak mengendarai sepeda motor tanpa mengerti resiko yang bakal menimpa sang anak," sebutnya. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment