19.9.17

Subuh Mencekam, Anak Terbangun dan Menjerit Melihat Ibu Ditindih Residivis Mabuk


TobaTimes - Seorang pria berinisial JZ (34) ditangkap polisi pada Rabu (13/9/17) sore. Penjahat kambuhan ini ditangkap karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial Rs (41). Pelaku adalah warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

Ilustrasi.
Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan, peristiwa terjadi pukul 04.00 subuh saat korban dan 4 anaknya tidur lelap di dalam kamar. Tiba-tiba korban mendengar suara pada atap seng rumahnya. Rs bangun dan pergi ke kamar mandi untuk melihat apa gerangan yang sedang terjadi. Dia memeriksa setiap sudut mencari tahu sumber bunyi tersebut, namun, tidak menemukannya.

Korban kembali ke kamar dan bermaksud melanjutkan tidur. Tapi beberapa saat kemudian, dia kembali terjaga dan terkejut melihat seorang pria duduk jongkok di samping tempat tidurnya. Korban berteriak minta tolong. Tapi pelaku langsung membekap mulutnya dengan tangan, bahkan berusaha menindih dan menggerayangi tubuh korban.

Lalu salah seorang anak korban terbangun dan langsung menjerit melihat ibunya ditindih tersangka. Korban lalu kabur meninggalkan. "Tersangka lari ke arah belakang rumah korban setelah anak koran menjerit minta tolong," ujar Sormin kepada wartawan.

Setelah mendapat laporan dari korban, personel Polsek Sibolga Sambas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Diceritakannya, ia baru pulang dari kedai tuak dan ketika melewati rumah korban, dia melihat pintu belakang rumah terbuka dan muncul niat jahat tersebut.

Dikatakan, tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) sehingga nekat masuk ke rumah korban dan ke kamar tidur. Sebelum kabur, dia masih sempat minta maaf kepada korban. "Maaf ya Kak, maaf ya Kak," kata tersangka.

Menurut catatan kepolisian, tersangka sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali. Pertama pada tahun 2000 dengan kasus penganiayaan. Kedua, tahun 2006 dalam kasus curanmor dan yang ketiga tahun 2013, dengan kasus narkoba. Tersangka kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Diduga melanggar pasal 285 jo unit pasal 53 dari KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan. (bbs/int)

0 comments:

Post a Comment