14.10.16

Memalukan, Bu Ketua Pengadilan Agama Selingkuh di Hotel, Digerebek Walikota

TobaTimes, Padang - Memalukan. Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) digerebek lagi mesum dengan selingkuhannya di sebuah hotel melati di Kota Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (9/10) malam.

Ilustrasi.
Ibu hakim berinisial ED (49) yang baru menjabat Ketua Pengadilan Agama Padangpangjang itu digerebek langsung oleh Wali Kota Bukittingi, Ramlan Nurmatias.

Seperti diberitakan berbagai media, Rabu (12/10), saat digerebek bu hakim tak bisa mengelak, kendatipun teman prianya yang berinisial E masih berusaha untuk bersandiwara.

Akibat perbuatannya, kini bu hakim ini berurusan dengan Tim Khusus Pengadilan Tinggi Agama di Kota Padang. ED diketahui kelahiran 6 Juli 1967 dan menyelesaikan studi S1 di IAIN. Wanita ini mengaku sudah memiliki tiga anak.

”Dari keterangan ED, ia membenarkan telah diamankan petugas Satpol PP Bukittinggi. Saat itu, ED kebetulan berada di Kota Bukittinggi melaksanakan tugas dan menemui laki-laki yang menurut pengakuannya juga memiliki hubungan keluarga dengan suaminya,” sebut Syamsoedarman, Ketua PWI Padangpanjang.

Syamsoedarman mengetahui kebenaran itu lantaran diperbolehkan mengikuti proses pemeriksaan bersama Tim khusus PTA Padang.

Pengadilan Tinggi Agama lalu mencopot dan menonaktifkan Elvia Darwati dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang sejak Rabu (12/10/2016). Elvia kemudian ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Pencoporan ini dilakukan setelah Elvia yang terjaring tim gabungan operasi penyakit masyarakat saat berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar hotel di Kota Bukittinggi. Sanksi lainya sedang menunggu pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Elvia dan sudah melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang terkait kasus tertangkapnya bersama pria selingkuhan di hotel.

“Ketua Pengadilan Tinggi Agama menonatifkan beliau (Elvia) dan ditarik ke Pengadilan Agama. Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama berdasarkan hasil pemeriksaan akan mengirim rekomendasi ke Badan Kehormatan Hakim MA. Nanti apa yang diputuskan Mahkamah Agung kita tunggu saja,” kata Damsyi di Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Setelah dinonaktifkan dari Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang, maka wakil ketua akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk melanjutkan pekerjaan Elvia.

Damsyi menerangkan, saat Elvia ditangkap, Pengadilan Tinggi Agama Padang langsung membentuk tim yang terdiri dari tiga hakim tinggi untuk memeriksa secara langsung yang bersangkutan. Pemeriksaan kepada Elvia dilakukan pada Senin (10/10/2016) dari pukul 14.30 hingga 19.30 WIB.

“Senin setalah kejadian kami bertindak dan langsung membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih 5 jam,” ujar Damsyi. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment