TobaTimes, Siantar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar Peraturan Walikota (Perwa) dan Peraturan Daerah (Perda).
Pembongkaran tersebut berlangsung pada Kamis (13/10) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur. Sedikitnya 5 kios dibongkar di lokasi tersebut.
Selain personel Satpol PP, personel Polres Siantar, TNI, Polisi Militer, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKAD) serta Kejaksaan turut menyaksikan pembongkaran itu.
Tak ada perlawanan sama sekali dari para pemilik kios ketika pembongkaran dilakukan. Hanya saja, R br Hutasoit, salah seorang pemilik kios, menangis melihat kios yang sehari-hari digunakannya untuk menjual teh dibongkar.
"Aku jualan ini untuk besarkan cucuku, anakku tiga tapi sudah meninggal semua. Sudah setahun aku di sini, waktu mau jualan inipun minta izinnya aku sama Lurah dan dikasih izin," ucapnya sembari menangis terisak-isak.
Dan setelah sekitar 10 menit menangis, dia akhirnya menghentikan tangisannya dan langsung pulang ke kediamannya yang berada tak jauh dari lokasi pembongkaran.
Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Siantar Julham Situmorang melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasional Arpin Sinaga, menjelaskan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena keberadaan kios itu telah melanggar Perda No 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertibaan umum serta Perwa No 1 Tahun 2014.
"Ada lima kios yang kita bongkar ini. Pemilik kios ada yang membuka tempel ban, menjual tuak dan menjual makanan dan minuman," jelasnya.
"Tidak ada perlawanan sama sekali. Hanya riak-riak kecil saja tadi, ada yang menangis karena memang sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan kepada para pemilik kios," tambahnya.
Pembongkaran itu juga dilakukan karena pihaknya sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada para pemilik kios. "Sudah tiga kali teguran kita berikan. Hari Senin kemarin teguran ketiga. Kita sudah kasih waktu 3 kali 24 jam untuk bongkar sendiri tapi tetap tidak dibongkar makanya kita bongkar hari Kamis ini," lanjutnya.
Arpin mengungkapkan bahwa para pemilik kios bisa saja berjualan di lokasi tersebut, hanya saja pemilik kios jangan membangun kiosnya secara permanen.
"Mereka bisa berjualan tapi jangan buat kios yg permanen, apalagi menggunakan ini sudah menggunakan Taman Kota," katanya.
Jika masih ada bangunan yang berdiri di Taman Kota maupun di trotoar jalan, Arpin menegaskan bahwa pihaknya pasti membongkar bangunan itu.
"Kalau ada yang mendirikan lagi, kita akan membongkar. Kita himbau kepada msyarakat, jangan membangun kios yang permanen di pinggir jalan, trotoar ataupun Taman Kota karena itu mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. Merusak keindahan kota juga itu," terangnya.
"Bangunan yang masih melanggar ya kita harapkan supaya dibongkar sendiri agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar karena itu pasti akan dibongkar," imbuhnya. (TT/int)
Satpol PP Pematangsiantar bongkar kios. |
Selain personel Satpol PP, personel Polres Siantar, TNI, Polisi Militer, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKAD) serta Kejaksaan turut menyaksikan pembongkaran itu.
Tak ada perlawanan sama sekali dari para pemilik kios ketika pembongkaran dilakukan. Hanya saja, R br Hutasoit, salah seorang pemilik kios, menangis melihat kios yang sehari-hari digunakannya untuk menjual teh dibongkar.
"Aku jualan ini untuk besarkan cucuku, anakku tiga tapi sudah meninggal semua. Sudah setahun aku di sini, waktu mau jualan inipun minta izinnya aku sama Lurah dan dikasih izin," ucapnya sembari menangis terisak-isak.
Dan setelah sekitar 10 menit menangis, dia akhirnya menghentikan tangisannya dan langsung pulang ke kediamannya yang berada tak jauh dari lokasi pembongkaran.
Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Siantar Julham Situmorang melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasional Arpin Sinaga, menjelaskan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena keberadaan kios itu telah melanggar Perda No 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertibaan umum serta Perwa No 1 Tahun 2014.
"Ada lima kios yang kita bongkar ini. Pemilik kios ada yang membuka tempel ban, menjual tuak dan menjual makanan dan minuman," jelasnya.
"Tidak ada perlawanan sama sekali. Hanya riak-riak kecil saja tadi, ada yang menangis karena memang sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan kepada para pemilik kios," tambahnya.
Pembongkaran itu juga dilakukan karena pihaknya sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada para pemilik kios. "Sudah tiga kali teguran kita berikan. Hari Senin kemarin teguran ketiga. Kita sudah kasih waktu 3 kali 24 jam untuk bongkar sendiri tapi tetap tidak dibongkar makanya kita bongkar hari Kamis ini," lanjutnya.
Arpin mengungkapkan bahwa para pemilik kios bisa saja berjualan di lokasi tersebut, hanya saja pemilik kios jangan membangun kiosnya secara permanen.
"Mereka bisa berjualan tapi jangan buat kios yg permanen, apalagi menggunakan ini sudah menggunakan Taman Kota," katanya.
Jika masih ada bangunan yang berdiri di Taman Kota maupun di trotoar jalan, Arpin menegaskan bahwa pihaknya pasti membongkar bangunan itu.
"Kalau ada yang mendirikan lagi, kita akan membongkar. Kita himbau kepada msyarakat, jangan membangun kios yang permanen di pinggir jalan, trotoar ataupun Taman Kota karena itu mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. Merusak keindahan kota juga itu," terangnya.
"Bangunan yang masih melanggar ya kita harapkan supaya dibongkar sendiri agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar karena itu pasti akan dibongkar," imbuhnya. (TT/int)
0 comments:
Post a Comment