19.12.16

Ketua MUI: Fatwa Tak Boleh Digunakan Melegalkan Aksi Sweeping Atribut Natal


TobaTimes, Jakarta - Jangan salah paham. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa faram pada atribut keagamaan selain Islam.  lain pada saat hari raya.

KH Ma'ruf Amin
Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, fatwa itu dimaksudkan untuk memberikan satu pegangan kepada umat Islam agar tidak menggunakan atribut agama lain.

"Karena itu tidak dibolehkan dalam Islam," ujar Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12).

Karenanya ulama asal Banten itu  meminta kepada para pengusaha di pusat perbelanjaan atau lainnya untuk tidak memaksa para pegawainya yang beragama Islam mengenakan atribut natal. Tapi jika masih ada perbelanjaan yang tetap mengharuskan pegawainya yang muslim mengenakan atribut natal, Kai Ma'ruf meminta masyarakat segera melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Nanti yang eksekusi bukan kita (MUI, red), tapi pemerintah atau pihak kepolisian," katanya.

Selain itu, MUI juga berpesan kepada kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk tidak melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan. Sebab, penegakan hukum merupakan wewenang kepolisian.

"Jangan melakukan tindakan sendiri atau sweeping," pungkasnya.

Seperti diketahui, MUI menerbitkan surat keputusan bernomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember 2016 lalu. Isinya adalah mengharamkan pengunaan atribut non-Ispam bagi karyawan muslim. MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. (TT/int)

0 comments:

Post a Comment