4.3.20

Tega Bah, Nenek Ini Diadili di Simalungun


TobaTimes - Seorang nenek berusia 79 tahun, Esterlan Sihombing, harus menghadapi permasalahan hukum di masa tuanya yang sudah sangat rentan. Dia diadili di PN Simalungun.

Esterlan Sihombing saat menjalani persidangan di Simalungun.

Nenek tersebut, yang berjalan harus pakai tongkat dan dipapah, adalah warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu. Ia didakwa mencuri kelapa sawit sebanyak 3 ton milik Edi Ronald Simbolon.

Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (2/3/20). Saat mengikuti persidangan, nenek renta ini berjalan menggunakan tongkat. Dia didampingi dua pengacaranya.

Jaksa Viktor Purba, dalam dakwaannya mengatakan, pada Kamis (25/4/2019) lalu, Esterlan menyuruh Toni Apul Tambunan untuk memanen buah kelapa sawit milik Edi Ronald Simbolon dan memberinya upah sebesar Rp600 ribu.

Toni kemudian menyuruh empat pekerjanya bernama Sarno, Supriono, Widyanto dan Saut Parulian Manurung memanen 120 tandan dan diberi upah Rp100 ribu per orang.

Sawit tersebut dijual kepada Arifin Marbun (40) sebagai penadah yang juga masih satu kampung dengan terdakwa (berkas terpisah).

Setelah kelapa sawit dipanen, sang nenek berkata kepada Arifin, “Bawalah kelapa sawit itu, sudah dipanen!”

Lalu, dengan mobil pengangkut, Arifin bersama pekerjanya menimbang sawit sebanyak 3 ton dan dijual ke pabrik sawit HBM di Bahal Batu.

Arifin menyetorkan uang hasil penjualan sawit kepada terdakwa Esterlan sebesar Rp2.910.000. Dengan rincian 3 ton x Rp970. Akibat perbuatan terdakwa, korban (pemilik sawit) Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian hingga Rp3.960.000 dan melaporkannya ke Polres Simalungun hingga akhirnya sampai di Pengadilan.

Terdakwa dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Pidana (bbs/int)

12.2.20

Saat Rekreasi, Dua Pelajar Hilang di Sungai


TobaTimes - Dua pelajar dilaporkan hilang setelah mengikuti rekreasi dan mandi di Sungai Silau di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Basarnas melakukan pencarian dua pelajar yang hilang.
Badan SAR Nasional dan BPBD Asahan terus melakukan pencarian hingga radius 10 KM pada hari kedua pencarian, Selasa (12/2/20).

Kedua korban yang dilaporkan hanyut adalah Mansyur Efendi (16) dan Nazar Aulia Putra (15), keduanya warga Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan dikabarkan hilang di Sungai Silau Sei Kopas Bandar Pasir Mandoge Asahan.

Anggota Basarnas Asahan–Tanjung Balai Rony Esra kepada wartawan mengatakan, pada Minggu sekira pukul 10.00 WIB, wib korban bersama rekannya sebanyak 10 orang menuju lokasi kejadian untuk mandi-mandi.

Diduga kelelahan saat berenang dan melawan arus kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini tenggelam dan tak muncul ke permukaan sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sementara, korban dilaporkan hilang kepada kami pada pukul 19.30 WIB. Mereka awalnya mandi–mandi, kemudian terbawa aliran arus sungai yang deras dan tenggelam setelah tak bisa ditolong temannya,” katanya.

Saat ini tim pencarian, tetap berupaya mencari kedua korban ini yang belum juga diketemukan dengan radius pencarian menggunakan perahu rafting sejauh hingga 10 kilometer dari lokasi dilaporkan mereka tenggelam.

“Tetap kita upayakan pencarian hari ini dengan menyusuri sungai sampai sejauh 10 kilometer,” ujarnya. (bbs/int)

Ga Setuju Aku, Sudah Mati Anakku Mereka Buat...


TobaTimes - "Gak setuju aku kalau orang itu (Lima terdakwa) divonis 8 tahun. Karena uda mati anaku dibikin orang itu. Baru satu hari anakku pulang dari merantau, langsung dimatikan." 

Pernyataan itu diungkapkan Mak Untung Boru Sitanggang sambil menangis. "“Bagaimana kalau mereka dibunuh, apakah keluarganya setuju pelakunya dihukum 8 tahun penjara. Jadi, saya curiga Majelis Hakim ada suatu dengan keluarga pelaku,” katanya lagi.

Para terdakwa pembunuhan digiring dari ruang sidang usai pembacaan putusan.
Peristiwa itu terjadi saat 5 tersangaka penganiayaan sekaligus pembunuhan terhadap Marudut Tua Sinaga, dihukum selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/2/20). 

Mendengar putusan, Mak Untung Boru Sitanggang langsung histeris di dalam ruang sidang PN Siantar. Ibu korban menilai vonis tesebut sangat ringan sementara anaknya telah tiada atas perbuatan para pelaku.

Majelis hakim dipimpin oleh Risbarita Simorangkir, M Iqbal dan Rahmat Hasibuan sepakat menghukum lima terdakwa selama 8 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang. Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Firdaus Maha selama 10 tahun penjara.

Kelima terdakwa bernama Frenki, Rezi Aruanda (tututan dalam berkas terpisah), Jaya Purnama, Rahmat Faisal Sipayung alias Lepak dan Rizal. Mereka terbukti menganiaya sekaligus menghilangkan nyawa korban (Marudut Tua Sinaga_red) pada bulan Juli 2019 lalu, tepatnya di Lapangan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Marudut Tua Sinaga bersama dengan temannya berselisih paham dengan terdakwa Frenki dan terdakwa Rezi Aruanda karena korban meminta uang secara paksa kepada Frenki dan Rezi. (bbs/int)

Masih 21 Tahun, Celina Dihukum 6 Tahun Penjara


TobaTimes - Seorang gadis berusia 21 tahun bernama Celina Rizky divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (10/2/20).

Celine meninggalkan ruang sidang usai divonis 6 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Saat mengikuti sidang pembacaan putusan, Celina Rizky hanya tertunduk dan sesekali tersenyum. Usai persidangan, terdakwa menemui keluarga sebentar sebelum dibawa ke Lapas.

Terdakwa Celina Rizky diringkus polisi pada bulan Agustus 2019 lalu dari Jalan Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,76 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu. (bbs/int)

5.2.20

Duet Maut di Kelas, Pelajar SMP HKBP Tewas


TobaTimes - Seorang pelajar  berinisial SPN (15), siswa kelas IX SMP Swasta HKBP Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat berkelahi dengan teman sekelasnya, berinisial SO, Rabu (5/220).

Jasad SPN.
Hingga pukul 16.00 WIB, jenazah SPN masih berada di ruang instalasi jenazah RSUD Sidikalang. Kanit Resum Polres Dairi Iptu Mulia P Simamora, tampak masih memberikan keterangan kepada pihak keluarga SPN perihal autopsi.

Pihak kepolisian meminta agar dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun pihak keluarga, diwakili Piniel Hutabarat menolak autopsi itu. Atas hal itu, petugas menyarankan agar pihak keluarga SPN membuat pernyataan.

“Dari kesimpulan kami memang Pak, nggak mengadakan autopsi karena kami memikirkan si ibu, psikisnya kami pikirkan juga karena ini anak satu-satunya dan papanya udah meninggal dua tahun lalu,” kata Piniel kepada petugas.


Informasi dihimpun, SPN adalah anak tunggal dari pasangan almarhum Marulak Nainggolan dan Loide boru Lumban Gaol, penduduk Jalan Milip Simanjorang, Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang. Sementara SO, penduduk Kilometer 9, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.

Iptu Mulia P Simamora dikonfirmasi di RSUD Sidikalang menyebut, SPN meninggal dunia setelah berkelahi dengan temannya SO, di ruang kelas mereka.

“Keterangan sementara yang kami himpun, korban saling ejek dengan pelaku. Biasalah anak sekolah. Setahu bagaimana, berkelahi. Pengakuan pelaku, dengkulnya mengenai dada korban,” kata Simamora.

Sementara itu, Tagar coba mengonfirmasi Kepala SMP Swasta HKBP Sidikalang, tidak berhasil.

“Sedang ke rumah sakit. Mungkin sebentar lagi datang, guru-guru dikumpulkan mau rapat karena kejadian tadi,” kata Posman Sidauruk, penjaga sekolah.

Terkait kejadian, Posman mengaku tidak mengetahui persis. “Kabar saya dengar, berkelahi di kelas. Dia pingsan, langsung dilarikan ke rumah sakit. Dibawa guru dan siswa,” katanya.

Ditambahkan Posman, Kepala SMP Swasta HKBP Sidikalang, Ungkap Simamora, baru menjabat satu minggu. (bbs/int)

Pria Ini Diarak-arak Pedagang di Pasar Horas


TobaTimes - Seorang pria bernama Imran Lubis (30), warga Marihat Mayang, Kabupaten Simalungun diarak pedagang Pasar Horas usai menikmati hasil curiannya, Senin (3/2) sekira pukul 17.05 WIB.

Imran Lubis.
Pelaku diduga sudah beberapa kali beraksi di pasar tradisional itu. Namun baru kali ini ketahuan.
Sebelumnya, tertanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku beraksi di Toko Umi Jilbab Gedung III Pasar Horas. Hal itu diketahui dari CCTV milik Toko Umi Jilbab tersebut.

Hingga akhirnya Senin (3/2) sekira pukul 17.05 WIB, pelaku kembali datang ke Pasar Horas dan ingin melakukan hal yang sama.

Namun aksinya itu gagal, lantaran pedagang sudah mengenal wajahnya. Korban yang selama ini mencari keberadaan pelaku, akhirnya mengamankan pria bertubuh kurus itu.

Bersama pedagang lainnya, korban pun mengarak pelaku ke Pos Penjaga Polisi yang ada di daerah Pasar Horas.
Sayang kasus ini tidak diproses lantaran korban Umi Kalsum Batubara (41) warga Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, enggan membuat laporan resmi ke polisi.

Dia justru memilih berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian.

Kapolsek Siantar Barat Iptu Subagya membenarkan peristiwa itu. Hanya saja kasus itu tidak diproses karena keduanya memilih untuk berdamai.

"Memang benar, ada seorang pencuri di Pasar Horas diserahkan ke kita oleh Kapos Pos Iptu Jefry. Tapi korban tidak mau membuat laporan pengaduan karena kerugian hanya berkisar Rp400 ribu," kata Iptu Subagya.

Kapolsek mengatakan, saat diamankan pedagang, pelaku sudah mengakui perbuatannya kalau dirinya mencuri setengah lusin sarung di Toko Umi Jilbab.

"Pelaku sudah mengaku kalau dia yang mencuri sarung di tempat korban (Umi Jilbab). Sarung itu kemudian diecernya (dijual, red) kepada orang. Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp400 ribu," katanya. (bbs/int)

Sepedamotor Saling Hantam, Pelajar SMA Tewas


TobaTimes - Kecelakaan maut terjadi di Jalinsum Sibolga-Padangsidimpuan, tepatnya di KM 44 Dusun Parira, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (1/2/20) lalu.

Jasad Eko saat ditangani di Rumah Sakit.
Sepeda motor Honda Revo BB 2393 HL laga kambing dengan Honda Supra tanpa nomor polisi. Akibatnya, Mery Hutapea (50) warga Desa Aek Ngadol,  Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Soleh (16) warga Lingkungan IV Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, menderita luka-luka pada bagian mulut, mata, kaki dan tangan.

Sementara seorang lainnya, Eko Satrio (16), yang juga warga Lingkungan IV Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, menghembuskan nafas terakhir sesaat setelah sampai di RSUD Pandan untuk memdapatkan perawatan medis.

Keterangan yang dihimpun dari saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa yang menewaskan siswa kelas II SMAN 1 Sibabangun ini bermula saat Honda Revo BB 2393 HL yang dikemudian Mery Hutapea melaju dari arah Sibolga menuju Padangsidimpuan. Sementara Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikemudikan Soleh melaju dengan arah berlawanan.

Setiba di lokasi kejadian, Honda Supra yang melaju dengan kecepatan tinggi mengambil jalur sebelah kanan jalan. Soleh yang berboncengan dengan Eko Satrio tidak memperhatikan jika di depannya ada kendaraan yang juga sedang melaju berlawanan arah. Laga Kambing tidak bisa dielakkan. Ketiga korban tergeletak bersimbah darah.

Masyarakat yang melihat kejadian segera membawa korban ke Puskesmas Sibabangun untuk mendapatkan pertolongan medis. Oleh pihak Puskesmas Sibabangun, ketiga korban dirujuk ke RSUD Pandan akibat luka-luka yang diderita cukup serius. Eko Satrio menghembuskan nafas yang terakhir sekitar pukul 00.30 WIB setiba di RSUD Pandan.

Peristiwa laka lantas yang mengambil korban jiwa ini dibenarkan Kapos Lantas Pinangsori-Sibabangun, Bripka Dedy Sitompul. Ia  menyebutkan jika peristiwa tersebut telah ditangani Unit Laka lantas Polres Tapteng.

"Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB. Korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya. (bbs/int)

Dikasih Uang Rp4 T, Terpakai Cuma Rp1 T, Oh Danau Toba...


TobaTimes - Status Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas terancam dicabut. Dana sebesar Rp4 triliun yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo untuk pengembangan kawasan pariwisata di Danau Toba, terancam ditarik kembali oleh pemerintah pusat untuk dialihkan ke wilayah lain.

Danau Toba.
Pasalnya, penyerapan anggaran untuk pengembangan pariwisata di danau terbesar di Asia Tenggara itu tidak maksimal.

Padahal menurut Direktur Pemasaran Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), Basar Simanjuntak, dana Rp4 triliun tersebut sudah on place (di APBN) dan siap dikucurkan. Direncanakan dana itu digunakan untuk persiapan berbagai fasilitas pariwisata di tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba.

“Anggaran untuk pengembangan super prioritas wisata Danau Toba Rp4 triliun. Duit itu harus dihabiskan dengan benar. Namun yang terjadi saat ini, justru baru terserap Rp1 triliun,” ungkap Basar Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Sumut, pemkab se-kawasan Danau Toba, Disbudpar Sumut, dan pelaku pariwisata Sumut, Senin (3/2/20).

Karenanya, dia khawatir status Danau Toba sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2019 lalu bersamaan dengan destinasi lain seperti Labuhan Bajo, Borobudur, dan lainnya, kemungkinan bakal berakhir lebih cepat.

“Status super prioritas itu mungkin berakhir dua tahun lagi sejak sekarang. Tapi prediksi saya, status super prioritas ini bisa saja berakhir tahun depan (2021),” ujarnya.

Tidak maksimalnya penyerapan dana Rp4 triliun itu, lanjut Basar, disebabkan sejumlah hambatan dari masyarakat, terutama soal pembebasan lahan yang rumit dan berlarut-larut.

Saat ini, bebernya, ada salah satu marga yang melakukan gugatan hukum terkait status tanah yang hendak dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain soal pembebasan lahan, Basar menyebutkan, penolakan masyarakat juga menjadi kendala utama pengembangan pariwisata Danau Toba.

“Saat ini sudah sepuluh kali sidang. Saya pikir (jaur hukum) ini jauh lebih bagus, jadi ada kepastian,” ujar Basar.

Jika penolakan ini terus berlanjut tanpa ada solusi hukum, Basar khawatir masa kerja pembangunan destinasi wisata super prioritas Danau Toba tidak akan maksimal hasilnya.

Padahal rencana pembangunan dari anggaran tersebut antara lain; pelabuhan bebas Parapat, pelabuhan Sigapiton (Toba Samosir), waterfront Pangururan (Samosir), waterfront Pantai Atsiri, Padat Barelong (Toba Samosir) dan sebagainya.

“Diantara rencana itu, hanya pembebasan lahan untuk pelabuhan bebas Parapat dan Pantai Atsiri yang sudah 100 persen selesai. Yang lainnya belum,” ujarnya.

Informasi tersebut diperolehnya setelah minggu lalu bertemu dengan pihak Kementerian PUPR. Persisnya dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

“Disebutkan, kemungkinan hanya Rp1 triliun dana tersebut yang terpakai untuk pengembangan kawasan Danau Toba. Sedangkan Rp3 triliun lagi kemungkinan dialihkan ke daerah lain,” katanya.

Diakuinya, di setiap daerah problem pembebasan tanah berbeda-beda, mulai dari soal harga atau berbagai faktor lainnya.

“Ini seharusnya jadi perhatian kita bersama. Kita carikan solusinya, sebab status super prioritas hanya sampai 2021, setelah itu harus cari dana sendiri,” katanya. (bbs/int)

Suami Bunuh Istri Karena Tak Mau Melayat Paman


TobaTimes - Seorang suami bernama Aliziduhu Nakhe, ditangkap karena diduga membunuh istrinya, Yunima Amazihono. Peristiwa itu terjadi di Nias Selatan.

Ilustrasi.
Aliziduhu diduga menikam Yunima setelah cekcok usai sang istri menolak diajak melayat ke rumah paman Aliziduhu.

"Telah terjadi penganiayaan oleh seorang suami terhadap istrinya dan orang tua perempuan dari istrinya (mertua perempuan) di depan rumah mertuanya di Dusun II, Desa Hiabolata, Kecamatan Lahusa," kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakthi Widhiarta, Selasa (4/2).

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/2) pukul 20.00 WIB. Penusukan berawal saat Yunima menolak diajak melayat dan malah pergi ke rumah orangtuanya.

"Sore hari suami (pelaku) mengajak istrinya untuk pergi melayat untuk melihat paman terlapor di Desa Hiliabolata, Kecamatan Lahusa. Lalu sang istri menolak dan berkata 'untuk apa pergi ke sana, tetap juganya tidak bisa hidup kembali'. Sehingga terjadi pertikaian atau adu mulut antara sang suami dan istri tersebut," ujar Widhiarta.

Aliziduhu kemudian mendatangi Yunima di rumah mertuanya. Mereka terlibat cekcok dan kemudian Aliziduhu mengeluarkan pisau.

"Melihat kejadian tersebut, mertua laki-laki langsung memegang tangan pelaku tersebut dan dibantu oleh mertua perempuan untuk menahan perbuatan pelaku. Karena kedua mertua tersebut tidak sanggup menahannya sehingga pisau tersebut mengenai bagian belakang kepala mertua perempuan. Setelah itu, pelaku langsung menusuk sang istri," ucapnya.

Aliziduhu langsung diamankan masyarakat setempat. Polisi kemudian datang dan membawa Aliziduhu ke Polsek Lahusa untuk diproses hukum.

"Sewaktu berada di Puskesmas Lahusa, korban Yunima Amzihono alias Ina Zevi telah meninggal dunia dan korban atas nama Nitilisa Harefa alias Ina Wati dalam perawatan Puskesmas Lahusa," ucapnya.(bbs/int)

Kades Gunungtua Jae Dilaporkan ke Polres Madina


TobaTimes - Warga melaporkan oknum Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Mardansyah Rangkuti, ke Polres Madina di Jalan Bhayangkara nomor 1 Panyabungan, Senin sore (3/2/20).

Warga Desa Gunungtua Jae saat melaporkan kades ke Polres Madina.
Laporan tersebut diserahkan perwakilan warga bernama Muhammad Rum Rangkuti dan Mhd Basir Nasution kepada Kasi Umum Polres Madina, dengan harapan laporan mereka tersebut dapat ditanggapi dan diproses. Turut mendampingi sejumlah warga yang lain.

Usai menyerahkan laporan, Muhammad Rum Rangkuti dan Basir Nasution kepada Metro Tabagsel menjelaskan, laporan tersebut sebagai bukti banyaknya permasalahan di Desa Gunungtua Jae Panyabungan, terutama terkait penggunaan dana desa.

Rum Rangkuti mengatakan, tahun 2019, kepala desa Mardansyah Rangkuti melakukan perubuhan kantor kepala desa yang bersumber dari bantuan (aset) pemerintah provinsi. Dan, perubuhan tersebut tidak melalui proses pelepasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Ada delapan point dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades Mardansyah Rangkuti. Kebijakan yang dilakukannya telah merugikan kami masyarakat. Karena itu, kami berharap Kapolres Madina supaya memproses laporan kami dan segera memanggil Mardansyah Rangkuti," kata Rum dan Basir.

Delapan point yang dilaporkan masyarakat Gunungtua Jae tersebut yaitu; Pertama, penghancuran atau perubuhan aset pemerintah berupa kantor kepala desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, kepala desa telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae sewenang wenang mengunjuk pengurus dalam pengelolaan Budi daya ikan tidak secara demokratis dan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan dan tidak jelas pembukuannya.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diakibatkan tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh Mardansyah Rangkuti.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, jalan Saba Rimba, jalan Tambangan, jalan kebun Lumban Pasir, jalan mangga manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi antara mantan kepala desa Usor Tua Nasution dengan kepala desa Mardansyah Rangkuti, sampai saat ini tidak diketahui pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

"Masih banyak sebenarnya permasalahan oknum kepala desa kami ini, warga sudah resah dan mulai tidak kondusif. Tentunya kami berharap pak Kapolres AKBP Irsan Sinuhaji segera menindaklanjuti laporan kami ini, karena kami khawatir masyarakat lebih jauh melangkah," kata Rum Rangkuti dan Basir Nasution. 

Kades Gunungtua Jae Mardansyah Rangkuti menurut informasi dalam sebulan terakhir jarang terlihat di Desa Gunungtua Jae. Warga pun mengaku tidak tahu kades mereka itu dimana. Sementara saat dihubungi lewat telepon selulernya tak pernah aktif. (bbs/int)

4.2.20

Alani Tuak, Darwin Sitorus Tewas Ditikam Markus Situmorang


TobaTimes - Darwin Sitorus (41), tewas mengenaskan setelah dibantai di tangkahan pasir Sei Dalu-dalu II, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih Batubara, Senin (3/2/20) dinihari sekira pukul 00.30 Wib.
Jasad Darwin Sitorus dimasukkan ke kantong jenazah.
Belum diketahui apa masalah antara keduanya. Namun Kepada polisi, Markus Situmorang yang menyerahkan diri sebagai pelaku, mengaku saat cekcok dirinya disiram air tuak oleh Darwin Sitorus.

Guston Gultom yang berada di lokasi ikut memprovokasi. "Bunuh, bunuh. Kalau enggak kau bunuh, kau yang ku bunuh," kata Gultom.

Diduga dalam keadaan mabuk, mendengar teriakan Gultom, Situmorang langsung emosi dan menusuk korban dengan belati yang sudah ada di pinggangnya.

Pelaku dikabarkan juga sering minum, makan di rumah korban yang merupakan pemilik warung

Istri korban Henny Sitohang mengatakan, dia tidak menyangka Markus Situmorang nekat membunuh suaminya.

"Padahal pelaku sering makan minum di rumah kami. Kok tega membunuh laki-ku? Aku minta karena dia bunuh suamiku, hukum mati jugaklah pelakunya,"ujar Henny Sitohang.

Setelah kejadian itu, Markus Situmorang menyerahkan diri ke Polsek Indrapura.

Informasi yang dihimpun, pertarungan maut itu terjadi setelah pelaku MS datang ke sana menemui seorang pria yang sedang berjaga malam di tempat itu.

“Jadi, waktu itu pelaku nanya di mana korban ini, karena katanya, dia baru saja disiram tuak oleh korban,” katanya.

Beberapa saat kemudian, MS dan teman-temannya langsung mengeroyok Darwin. Saat itulah MS mengeluarkan sebilah parang lalu menggorok leher Darwin.

Terkena sabetan parang, Darwin pun langsung menggelepar di lokasi, sementara para pelaku segera melarikan diri.

Petugas jaga malam yang tadi ditanyai MS langsung mendatangi istri Darwin Henni dan selanjutnya menghubungi polisi. Saat polisi tiba, Darwin ditemukan sudah tak bernyawa.

Pantauan wartawan, setelah melakukan olah TKP, personel Polres Batubara dan Polsek Indrapura mengamankan sejumlah barang bukti. Sebilah parang yang diduga menghabisi Darwin, ditemukan tak jauh dari jasadnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya lalu memasang police line. Jenazah Darwin kemudian dimasukkan ke kantong jenazah sebelum dibawa dengan ambulans ke RSUD Batubara.

Salah seorang warga sekitar mengatakan, para pelaku melakukan pengeroyokan karena selama ini Darwin disebut punya keahlian bela diri.

“Kalau satu lawan satu, pasti nggak tahan lah sama dia. Kalau nggak main keroyokan si pelaku itu, nggak mungkin korban kalah,” sebutnya.

Tak berselang lama, tiga terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Darwin Sitorus di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara, Senin (3/2/2020) dinihari diamankan polisi.

Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya SH SIK, ketika dikonfirmasi Senin (3/2/2020) pagi membenarkan hal tersebut.

“Satu orang menyerahkan diri, dua pelaku lagi hasil pengembangan. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Pelaku pembunuhan diduga lebih dari 2 orang,” sebut Mitha.

Informasi yang dihimpun, ketiga terduga yang diamankan, salah satunya adalah MS yang diduga telah menyabetkan parang ke leher Darwin. Sedangkan 2 terduga lainnya yaitu JP dan GG, keduanya warga Desa Pematang Panjang.

“Saat ini, ketiganya masih menjalani penyidikan di Mapolsek Indrapura. Untuk motifnya, biar pimpinan nanti yang menjelaskan,” pungkasnya. (bbs/int)


3.2.20

Kakek Melompat ke Jurang Sedalam 15 Meter


TobaTimes - Seorang kakek bernama Suken (60), ditemukan tewas setelah melompat ke dalam sungai dengan ketinggian diperkirakan 15 meter dari jembatan Sungai Bah Kisat, Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

Jasad kakek Suken ditemukan di pinggir sungai.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (1/2) sekira pukul 08.00 WIB. Korban yang merupakan warga Huta I Margosono, Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa itu ditemukan tersangkut di batu pinggir sungai dengan kondisi sudah tidak benyawa.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol J Purba saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (2/2) sekira pukul 13.30 WIB membenarkan kejadian tersebut.

"Mayat korban ditemukan berjarak 200 meter dari Jembatan Bah Kisat, mengalami luka pada pelipis kanan diduga karena terbentur ke dasar sungai dan mengena ke batu," ujarnya.

Kompol J Purba menceritakan, sebelum kejadian, saksi Romiadi (33) seorang Karyawan Kebun Balimbingan melintas mengenderai sepedamotornya dari kuburan Maligas Tongah.

Kemudian Romiadi melihat Suken menyetop kendaraannya dan minta tolong untuk diantarkan ke Nagori Tanjung Pasir. Romiadi lalu membonceng korban.

Namun Romiadi yang bekerja sebagai Karyawan PTPN IV Kebun Balimbingan dan harus mengikuti apel pagi di Kantor Afdeling II Bah Kisat. Maka korban diturunkan di dekat pondok Bah Kisat.

Romiadi berpesan, nanti setelah apel, ia akan mengantar kakek tua itu ke Tanjung Pasir. Setelah Romiadi selesai apel pagi, selanjutnya mencari korban.

Namun tidak ditemukan lagi di tempat yang semula, kemudian Romiadi mencarinya ke Jembatan Bah Kisat dan menemukan sandal korban berada di atas jembatan.

"Diduga korban melompat ke dalam sungai dengan ketinggian diperkirakan 15 meter dari jembatan. Mayat korban ditemukan oleh menantunya bersama masyarakat tersangkut di batu pinggir sungai dengan kondisi sudah tidak benyawa," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, masyarakat mendadak heboh memadati sungai Bahkisat dan mayat korban dievakuasi dari dalam sungai dan dinaikkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah duka.

"Dari hasil keterangan menantu korban bernama Hasan bahwa korban mengidap sakit menahun yaitu penyakit Parkinson sudah 9 tahun dan harus mengkonsumsi obat setiap hari," katanya. (bbs/int)

Dini Hari, 24 Rumah Karyawan Terbakar


TobaTimes - Sebanyak 24 rumah di Perumahan Karyawan PT Maju Indo Raya (MIR) Desa Simarlelan, Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), habis terbakar pada Sabtu (1/2/20) dini hari.

Rumah karyawan terbakar.

Kapolsek Batangtoru AKP DMZ Harahap mengatakan, penyebab kebakaran hebat itu belum diketahui secara pasti, namun saat kejadian, listrik dilaporkan sedang padam.

“Setiap malam aliran listrik di perumahan karyawan selalu mati pukul 23.00 WIB dan hidup kembali pada pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek.

Dikatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran. “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, akan tetapi asal api diduga  dari rumah milik warga yang ikut terbakar,” ujar DMZ Harahap.

MenurutKapolsek, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB dengan dibantu warga dan petugas.

“Rencana tindak lanjut akan menyelidiki penyebab kebakaran dan memeriksa beberapa saksi. Dan untuk korban sampai saat ini masih mengungsi di lokasi yang disiapkan pihak perusahaan,” kata Kapolsek.

“Tidak ada korban jiwa, namun kerugian akibat bencana kebakaran ini ditaksir untuk mencapai Rp1 miliar,” katanya lagi. (bbs/int)