TobaTimes - Seorang pria bernama Imran Lubis (30), warga Marihat Mayang, Kabupaten Simalungun diarak pedagang Pasar Horas usai menikmati hasil curiannya, Senin (3/2) sekira pukul 17.05 WIB.
Imran Lubis. |
Sebelumnya, tertanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku beraksi di Toko Umi Jilbab Gedung III Pasar Horas. Hal itu diketahui dari CCTV milik Toko Umi Jilbab tersebut.
Hingga akhirnya Senin (3/2) sekira pukul 17.05 WIB, pelaku kembali datang ke Pasar Horas dan ingin melakukan hal yang sama.
Namun aksinya itu gagal, lantaran pedagang sudah mengenal wajahnya. Korban yang selama ini mencari keberadaan pelaku, akhirnya mengamankan pria bertubuh kurus itu.
Bersama pedagang lainnya, korban pun mengarak pelaku ke Pos Penjaga Polisi yang ada di daerah Pasar Horas.
Sayang kasus ini tidak diproses lantaran korban Umi Kalsum Batubara (41) warga Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, enggan membuat laporan resmi ke polisi.
Dia justru memilih berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian.
Kapolsek Siantar Barat Iptu Subagya membenarkan peristiwa itu. Hanya saja kasus itu tidak diproses karena keduanya memilih untuk berdamai.
"Memang benar, ada seorang pencuri di Pasar Horas diserahkan ke kita oleh Kapos Pos Iptu Jefry. Tapi korban tidak mau membuat laporan pengaduan karena kerugian hanya berkisar Rp400 ribu," kata Iptu Subagya.
Kapolsek mengatakan, saat diamankan pedagang, pelaku sudah mengakui perbuatannya kalau dirinya mencuri setengah lusin sarung di Toko Umi Jilbab.
"Pelaku sudah mengaku kalau dia yang mencuri sarung di tempat korban (Umi Jilbab). Sarung itu kemudian diecernya (dijual, red) kepada orang. Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp400 ribu," katanya. (bbs/int)
0 comments:
Post a Comment