TobaTimes - Seorang ayah tega menghabisi putrinya sendiri dengan cara menggorok lehernya. Peristiwa terjadi April 2017 lalu dan tersimpan rapi selama 5 bulan. Di akhir September kemarin, kasus sadis itu akhirnya terungkap. Saat sang ayah ingin menguburkan jasad putri yang telah dibunuhnya, ia menyuruh putrinya yang lain, adik korban, untuk mengangkat jenazah itu.
Ayah pembunuh anak diborgol polisi. |
Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan kepada wartawan, Jumat (29/9/17), mengatakan, pembunuhan sadis itu terjadi karena korban bernama Safrida Batee (22) menolak diajak ayahnya memanen daun nilam. Antonius mendatangi kamar putrinya dengan membawa sebilah pisau. Selanjutnya Antonius mendatangi korban ke kamar korban dengan membawa sebilah pisau pemotong nilam lalu menggorok leher korban di dalam kamar tidur korban.
Esok harinya, Selasa (18/4/17) sekira pukul 06.00 WIB, Antonius menyuruh anaknya, RB, yang masih berumur 14 tahun, mengangkat jasad korban untuk dikuburkan di samping rumah mereka. Namun RB mengatakan tidak mampu mengangkat jasad kakaknya dengan alasan terlalu berat, dan akhirnya Antonius-lah yang mengangkat jasad putrinya yang telah dibunuhnya itu. (bbs/innt)
“Antonius mengangkat mayat korban dengan cara memundak dan kemudian langsung mengubur korban di samping kanan rumahnya dengan jarak sekitar seratus meter,” ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.
Takut dibunuh ayahnya, 3 minggu kemudian sejak peristiwa itu, RB merantau ke Pulau Nias. Sementara, 2 adik RB yang masih berumur 13 tahun dan 6 tahun, tetap tinggal bersama ayahnya di rumah mereka.
Lalu pada Rabu (13/9/17) sekira pukul 15.00 WIB, kakek korban, Yafeti Batee (74), menghubungi RB yang telah berangkat ke Pulau Nias melalui sambungan telepone selular dan mempertanyakan keberadaan cucunya, Safrida. Sebab saat Yafeti ke rumah Antonius dan menanyakan kenapa Safrida tidak pernah kelihatan, Antonius mengatakan bahwa Safrida bersama RB merantau Pulau Nias.
“Kakek korban menelepon RB menanyakan keberadaan korban, apakah ikut dengan RB ke Pulau Nias. Lalu RB mengatakan kakaknya Safrida sudah dibunuh bapak mereka. Selanjutnya, kakek korban menyuruh RB pulang dari Nias dan pada Kamis (28/9/17), RB tiba di Sibolga. Kemudian, pukul 10.00 WIB, RB bersama kakeknya membuat pengaduan ke Polsek Pinangsori,” jelas Aiptu Hasanuddin.
Berdasarkan laporan dan keterangan tersebut, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Pinangsori berserta tim gabungan melakukan kordinasi degan kepala desa dan kepala dusun untuk mengetahui keberadaan pelaku. Antonius berada di rumahnya di puncak gunung Danau Pandan yang memakan waktu 4 jam perjalanan untuk bisa tiba di sana.
“Kamis (28/9) pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat dari Polsek Pinangsori. Setelah menempuh perjalanan naik turun gunung selama 4 jam, tim tiba di dekat rumah pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku, dilakukan interogasi dan pelaku pun menunjukkan kuburan putrinya itu yang berjarak puluhan meter dari rumahnya.
Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Pinangsori dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Aiptu Hasanuddin. (bbs/int)
0 comments:
Post a Comment