TobaTimes - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun berlangsung menarik. Seorang majelis hakim Melinda Aritonang SH marah kepada terdakwa perkara penjualan bayi saat disidangkan pada Selasa (10/10/17). Muncul kata jengkol.
“Kalian kiranya bayi itu jengkol? Itu bayi punya nyawa,” kata Melinda di hadapan para terdakwa.
Susana sidang perkara jual-beli bayi. |
“Hanya kalian yang bisa mengubah hidup kalian. Masa tega kalian perjualbelikan bayi,” kata Hakim Melinda lagi.
Dalam persidangan terungkap, penyerahan bayi dilakukan melalui perantara bernama Wendri yang menerima imbalan Rp7,5 juta dan Demsi Manurung menerima Rp3 juta.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rozianti SH didampingi Justiar Ronal SH dan Melinda Aritonang SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Novaratna Tarigan SH dan Julita Nababan SH dengan para terdakwa AFN, Wenri Sigiro, Demsi br Manurung, dan Guntur Manihuruk.
Kasus ini berawal ketika AFN hamil di luar nikah. Sekira Januari 2017, kandungan AFN berusia kurang lebih 6 bulan, AFN bertemu Wendri Sigiro.
Ibu bayi yang bekerja di salah satu kafe di Parapat ini bercerita kepada Wendri soal kehamilannya yang tidak ditanggungjawabi pacarnya. AFN meminta Wendri mencari orang yang mau mengurus bayinya, kelak setelah lahir.
Wendri Sigiro lalu bertemu dengan Demsi br Manurung. Demsi Manurung memiliki ipar bernama Elisbet Silalahi. Elisbet Silalahi menghubungi Guntur Manihuruk yang sudah menikah beberapa tahun tetapi belum memiliki anak. (bbs.int)
0 comments:
Post a Comment