21.8.18

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai


TT - Polres Tanjungbalai mengamankan dua unit kapal kayu yang diduga mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Penangkapan dilakukan di perairan Bagan Asahan Kabupaten Asahan pada koordinat N 3 054.4572 E 99 5148 3624 atau sekitar perairan Tanjung Berobang.

Kapal pengangkut TKI ilegal.
“Kapal itu berpenumpang tiga orang diduga mau dibawa ke Malaysia sebagai TKI. Dua laki-laki dan satu perempuan. Satu di antaranya warga Banglades,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH Sik, Minggu (19/8).

Informasi dihimpun wartawan, awalnya, Satpol Air Polres Tanjungbalai sedang melakukan patroli. Begitu melintas di perairan Bagan Asahan Kabupaten Asahan pada posisi N 3 054.4572 E 99 5148 3624 sekitar perairan Tanjung Berobang, petugas curiga melihat kapal tersebut akan membawa TKI ilegal dari Tanjungbalai ke Malaysia.

Selanjutnya petugas berupaya mencari kapal yang dicurigai di sekitar Sei Asahan. Ternyata benar, petugas menemukan kapal terapung di sana. Kapal tersebut disebut-sebut milik warga berinisial DU. Dalam kapal ditemukan tiga orang warga, dua laki-laki dan satu perempuan. Satu di antaranya warga Banglades.

Nakhoda kapal saat diinterogasi petugas membenarkan bahwa ketiga penumpang tersebut rencananya akan dibawa ke Panton Bagan Asahan untuk diangkut sebagai TKI ilegal ke Malaysia.

Selanjutnya petugas memboyong kapal tersebut menuju Sat Pol Air Polres Tanjungbalai berikut Nakhoda kapal. Sedangkan Nakhoda kapal Suryadi alias Sur Dok (50) warga Pulau Mandi dijadikan tersangka. Sementara ABK kapal berinisial IW (36) warga Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung dan Us alias Sum (46) warga yang sama, dijadikan sebagai saksi.

Terpisah, seorang warga Kecamatan Asahan menyebutkan, kapal pengangkut TKI ilegal tersebut sudah lama berlangsung. Setiap penumpang tanpa pasport itu akan dibawa ke Malaysia sebagai TKI.

Ongkosnya bervariasi. Antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per orang. Mereka rata-rata diberangkatkan pada malam hari agar tidak terpantau petugas. (bbs/int)

0 comments:

Post a Comment