21.8.18

Dua Personil Polres Labuhanbatu Dipecat


TT - Dua personel Polres Labuhanbatu yakni Aiptu RM dan Aipda HMM secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, Senin (20/8) di Lapangan Mapolres setempat. Kedua oknum tersebut telah melanggar disiplin karena sudah lama tidak masuk kantor.

Kapolres Labuhanbatu membacakan pengumuman pemecatan.
“Keduanya tidak bertugas lagi sebagai personel Polri terhitung sejak 31 Juli 2018, karena yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujar 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK pada upacara PTDH di halaman Mapolres Labuhanbatu, Senin (20/8).

Sebagai anggota Polri, sikap disiplin harus mendarah daging. Sebab kewenangan Polri sangat luas. “Marilah kita mengambil hikmah dari pelaksanaan upacara PTDH ini, agar kita selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar serta menyimpang dari aturan dan kode etik Polri,” sebut Frido.

Oleh karena itu, tambah Kapolres, setiap personel dituntut untuk dapat meningkatkan disiplin dan mengurangi pelanggaran serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mari kita bekerja dengan baik dan ikhlas. Semoga apa yang kita perbuat dan kita laksanakan menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua,” ujarnya. Informasinya kedua oknum tersebut disebut-sebut hampir setahun tidak masuk kerja.

Dalam upacara PTDH tersebut, kedua personel yang resmi diberhentikan tidak terlihat hadir dalam pelaksanaannya. Turut serta dalam upacara itu, Wakapolres Kompol M Ikhwan Lubis SIK, para Kabag dan Kasat di lingkungan Mapolres Labuhanbatu. (bbs/int)

0 comments:

Post a Comment