13.1.17

Haha...! Rombongan Bupati Tobasa Kena Tilang


TobaTimes, Medan - Mungkin tak ada yang menyangka. Rombongan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Darwin Siagian kena bukti pelanggaran (tilang) saat melintas di Kabupaten Serdang Bedagai.
Rombongan Bupati Tobasa ditilang.
 Sanksi itu diberikan lantaran polisi menilai tindakan pengawalan yang dilakukan Dishub Tobasa tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Serdang Bedagai Eko Suprihanto dalam paparannya, Kamis (12/1/17), mengatakan, penilangan dilakukan karena pengawalan oleh Dishub Tobasa melanggar Pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine. Serta, melanggar Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama.

"Kegiatan pengawalan yang dilakukan oleh Dishub Pemkab Tobasa saat melintas di Sergai pada Senin malam itu sangat berbahaya dan membahayakan pengguna jalan lain," katanya.

Polisi menilai pengemudi kendaraan tidak menguasai tata cara pengawalan. Pengemudi juga dianggap tidak memiliki kompetensi dalam kegiatan pengawalan.

"Itu semua mobil dimasukkan ke halaman Polres dan pengawalnya ditilang," tuturnya.

Pengemudi yang ditilang atas nama Henry Siahaan. Dia mengemudikan mobil Dishub BB 1111 E milik Pemkab Tobasa. "Barang bukti yang ditahan adalah SIM atas nama Henry Siahaan," bebernya.

Eko menambahkan, tilang dilakukan untuk memberikan efek jera. Sekaligus pembelajaran bagi pimpinan daerah agar ke depan meminta bantuan kepolisian dalam kegiatan pengawalan. (TT/INT)

0 comments:

Post a Comment